Intelmediabali .id -Tajun -Kubutambahan -Buleleng -;Perlunya Penertipan Dan Penerapan Hukum Pergub Bali 46 Dan Perbup Buleleng 41 tahun 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Agar Tercipta Kedisiplinan Dan Pencegahan Cluster Baru Cofid-19 Menjadi Dasar Giat Ini .
Polsek Kubutambahan Adalah Salah Satu Polsek Di Jajaran Polres Buleleng Yang melaksanakan Prokes Secara Masif Di Bawah Komando Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada SH .
Hari Ini Minggu 20 September 2020 Di Bawah Pimpinan Wakapolsek Iptu Wayan Mase Melaksanakan Giat Patroli Dan Hunting Yustisi Di Desa Tajun .
Iptu Wayan Mase Disela Sela Giat Menyampaikan Kepada Awak Media Intelmediabali.id
" Kegiatan Ini Di Mulai Dari Jam 10.00 Wita Berkekuatan Personel 5 Orang Dari Polsek Kubutambahan Diback Up TNI koramil 1609/ 02 Kubutambahan 3 Personil ,Dan Dari Satpol PP Dan Di dampingi Camat Kubutambahan Made Suyasa " Ujar Wakapolsek .
" Dari Hasil Giat Hari Ini Ditemukan 1 Warga Yang tidak Memakai Masker ,Kita Lakukan Langkah Persuasif Memberi Hukuman Push Up Dan Dicatat Serta Diberikan Masker ,Polri Adalah Pengayom Masyarakat " Imbuh Iptu Mayan Mase .
Dan Yang Terpantau Oleh Team Media Di Lokasi Kesadaran Dan Kedisiplinan Masyarakat Perihal Protokoler Cofid -19 Dan Pergub Serta Perbup Sdh Baik .
"Tujuan Dari Giat Ini Adalah Pendisiplinan Masyarakat Guna Mencegah Penularan Cofid -19 ,Mari Taati Peraturan Untuk Kepentingan Bersama " Tutup perwira yang Gampang Bergaul ini ..( Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar