Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

16 Warga Terjaring ,Operasi Yustisi Dan Prokes Polsek Sawan Di Sangsit

Rabu, 23 September 2020 | September 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:55:03Z



Intelmediabali.id -Sangsit -Sawan -Buleleng -:Sebagaimana Kegiatan Terdahulu Yang Di Lakukan Masif Dan Tersruktur Dalam Penerapan Pergub Bali 46 Dan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 ,Polsek Sawan Melakukan Yustisi Prokes Di Wilayah Hukum nya Dibantu Dari Pihak Tni Koramil Sawan Dan Satpol PP

Hari Ini Rabu 23 September 2020 Bertempat Di Depan Kantor Desa Sangsit Di Lakukan Penindakan Dan Penerapan Dan Perda Tsb Di Atas .

Kegiatan Ini Di Pimpin Kanit Intelkam Iptu Nyoman Suwendra Dan Yang Terpantau Di Lokasi Oleh Awak Media
-4 Personil Dari Polsek Sawan
- 4 Personil TNI Koramil Sawan
-5 Personil Satpol PP Kec Sawan .

Iptu Nyoman Suwendra Kepada Awak Media Mengatakan "Dalam Giat Kita Hari Ini Terdapat 16 Warga Yang Terjaring ,15 Warga Kita Beri Surat Peringatan Dan 1Warga Dikenakan Denda "Ujar Kanit Intelkam Polsek Sawan Ini .

" Bukan Besaran denda Dan Banyak nya Warga Target Kami ,Tetapi Tumbuhnya Kesadaran Dan Kedisiplinan Untuk Mematuhi Peraturan Untuk Kebaikan Bersama " Tutup Iptu Nyoman Suwendra .

Dari Pantauan Awak Media Animo Masyarakat Sdh Semakin Baik Dan Mengapresiasi Giat Ini .( Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update