Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Melanggar Prokes Covid -19 Bupati Bima Resmikan Bola Voly Malam,Di Desa Kambilo Kec Wawo Bima

Rabu, 23 September 2020 | September 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-08T01:55:03Z



Intelmediabali.id -Bima- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri, SE, Membuka Secara Resmi Turnamen Bola Voli antar Desa beserta Instansi se-Kecamatan Wawo, di Desa Kambilo, pada hari Minggu (20/ 09/2020) Di masa Pandemic Cofid -19 Dan DiDuga Ada Melanggar Prokes adalah Dasar Pemberitaan Ini

Sering BerJalannya waktu, Dalam Rangka kegiatan Tournament Bola voli Malam Di Desa Kambilo. yang di Resmikan Oleh Bupati Bima. Beserta unsur terkait di kecamatan Wawo, Sejak Di Mulai, sudah tiga hari berjalan, Di Desa kambilo Kecamatan Wawo, kabupaten Bima, Provinsi nusa Tenggara Barat.

Selanjuttnya dalam Pantauan Team Media Malam ini antara SMA 1 Wawo welawan Bhayangkari. pada hari selasa (22/09/2020) malam.

awak Media Menemukan Fakta di desa kambilo, sebelum acara Tournament Bola Voli dibuka pada pukul 19:40, dalam kesempatan itu Awak Media meminta Klarifikasi Kepihak Paanitia

Adi Selaku pihak panitia, cuman memberikan tanggapanya, "Bahwa Dalam Rangka Kegiatan Tournament Bola Voli Antar desa se-kecamatan Wawo. Dalam jangka waktu selama 40 Empat puluh hari, "Dilaga malam" yang berlaga pertandingan malam ini antara tim SMA 1 Wawo melawan kesebelasan tim bhayangkari Wawo." Ujar Adi

"Dalam kegiatan Tournament bola voli ini kami  Sudah mengantongi izin, dari pihak Camat Wawo Dan kapolsek Wawo, tidak mengeluarkan izin, akan Tetapi Camat Wawo dan kapolsek Wawo memberikan rekomendasi untuk meminta izin kepada polres Bima kota." jelasnya

"berdasarkan surat Rekomendasi camat Wawo, kami mengajukan permohonan izin kepada piha polres bima kota, tanpa ada rekomendasi itu, kami tidak memberanikan diri, untuk mengadakan kegiatan tersebut," ungkap Adi. melalui via Telepon seluler Pribadi nya.

Pada Hari Rabu (22/09/2020). Awak Media mendatangi kantor Camat Wawo, dan akhirnya camat sendiri tidak ada ditempat pekerjaan, sekaligus, Ingin mengklarifikasikan terkait Kegiatan Tournament Bola Voli di desa kambilo, yang Di adakan Malam. dan camat adalah selaku ketua tim covid di kecamatan wawo.

Mengingat Sebagaimana Di Atur Dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 Tahun 2020 Dan Pergub Provinsi NTB Nomor 50 Tahun 2020 Apakah Di Bolehkan Ada Kegiatan ini ?

Pada saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler nya, Camat Wawo, Syarifudin S. Sos. menyampaikan Bahwa 'Tidak Memberi Ijin' "Bahwa saya tidak memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan massa, seperti Tournament bola voli ini, tentunya akan menjadi Sorotan bagi yang lain. "

"memang kehadiran Bupati bima. pada hari minggu lalu, saya ikut saat di resmikan tersebut, dengan kegiatan Tournament Bola Voli, yang adakan malam,"ungkap camat Wawo.


Awak Media Ini Mendatangi Kantor Kepolisian polsek Wawo. Dan Meminta Kalrifikasi dan Tanggapan Dari Kapolsek .

Tanggapan, kapolsek Wawo. Iptu Jufrin, "Terkait kegiatan Tournament Bola Voli tersebut, kami tidak memberikan izin, Bahwa tentunya akan Bertentangan Dengan perda dan pergub."

lanjut kapolsek, "masalah izin kegiatan Tournament. Di massa pandemi Covid-19, tentu akan berdampak pada peraturan, maka Dari awal kami di kapolsek Wawo ini, tidak memberikan izin," yang memberikan izin tersebut adalah Kapolres Bima kota." Ujar kapolsek

Jajaran Personil Mapolres Bima Kota, Kapolsek Wawo. IPTU. Jufrin. menyampaikan harapan dalam hal ini." Semoga Masyarakat khusus di kecamatan Wawo, Mematuhi Dalam surat anjuran pemerintah untuk saling jaga jarak. "

"Sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020," Tutup Kapolsek Wawo.

Sampai Berita Ini Ditayangkan Team Media Akan Meminta Klarifikasi dengan pihak-pihak Terkait,Sesuai Dengan Kode etik Jurnalis Dan UUPers Agar Menjadi Satu Kesatuan Berita Yang Sesuai fakta

Sumber : Intelmedia.co bima
Pewarta :Aryadin
Publis :Imam

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update