Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pers Release LBH Papua Perihal HAM Pekerja Freeport

Sabtu, 21 November 2020 | November 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-21T06:37:37Z





Mimika ,INTELMEDIABALI .ID
Siaran Pers
Nomor : 021/SP-LBH-Papua/2020

KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA DILARANG ABAIKAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA 8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA YANG MOGOK KERJA

“Komnas HAM RI Segera Tindaklanjuti 3 (tiga) Pengaduan Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia Atas Dugaan Pelanggaran HAM”

Pada prinsipnya mogok kerja merupakan hak dasar buruh/serikat buruh sebagaimana dijamin pada pasal 137, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan berprinsip pada mogok kerja merupakan hak dasar buruh/serikat buruh itulah yang menjadi dasar pijakan bagi 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia melakukan aksi mogok kerja.

Untuk diketahui bahwa dasar perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia akibat gagalnya perundingan antara Buruh PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia terkait pemberlakuan Kebijakan furlough yang menurut buruh tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sementara PT. Freeport Indonesia tetap memilih kebijakan tersebut karena kondisi perusahaan sedang tidak aman. Selanjutnya gagalnya perundingan itu yang dijadikan dasar serikat buruh mewakili anggota serikat pekerjanya mengajukan permohonan mogok kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika dan perusahaan sesuai ketentuan pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya melakukan mogok kerja sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (2020).

Berkaitan dengan sahnya mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia telah diakui sendiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika sejak tahun 2017 sebagaimana dalam Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika dengan Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI, tertanggal 28 Agustus 2017 dan juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua pada tahun 2018 sebagaimana dalam Surat Dinasker Propinsi Papua Nomor : 560/1271, Perihal : Penyelesaian Penanganan Kasus PT. Freeport Indionesia tertanggal 12 September 2018 serta diakui juga oleh Gubernur Propinsi Papua pada tahun 2018 sebagaimana dalam Surat Penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, Perihal : Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.

Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa TUDUHAN MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA MELAKUKAN MANGKIR SEHINGGA DI PHK MERUPAKAN ALASAN YANG DIBUAT-BUAT OLEH MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA untuk mencoreng perjuangan mogok kerja sah yang dijamin dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia. Alasan yang dibuat-buat oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia itu dikuatkan melalui fakta sampai saat ini Manajemen PT. Freeport Indonesia tidak mau menjalankan perintah Nota Pemeriksaan I terkait : 1). kewajiban menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai mendapatkan putusan tetap dan 2). selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan baik perusahaan maupun buruh tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana dalam Surat Dinas Tenaga Kerja Nomor : 560/1455/2019, Perihal : Nota Pemeriksaan, Kepada : Pimpinan Perusahaan PT. Freeport Indonesia tertanggal 16 Desember 2019.

Untuk diketahui bahwa poin 1 dalam perintah Nota Pemeriksaan I diatas secara spesifik MEWAJIBKAN MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA UNTUK MENGUGAT BURUH KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERKAIT MOGOK KERJA YANG DILAKUKAN OLEH 8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA namun sampai saat ini Manajemen PT. Freeport Indonesia tidak melakukannya. Atas dasar itulah yang menjadi bukti bahwa TUDUHAN MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA MELAKUKAN MANGKIR SEHINGGA DI PHK KEPADA 8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA MERUPAKAN ALASAN YANG DIBUAT-BUAT MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA untuk meng-ilegal-kan perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan dari oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua dan Gubernur Propinsi Papua.

Dalam rangka memperkuat TUDUHAN MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA MELAKUKAN MANGKIR SEHINGGA DI PHK KEPADA 8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA MERUPAKAN ALASAN YANG DIBUAT-BUAT MANAJEMEN PT. FREEPORT INDONESIA itu jugalah yang mungkin menjadi penyebab Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua dalam menghadapi permohonan Fiktif Positif terkait penerbitan Nota Pemeriksaan II di PTUN mengunakan Pengacara yang latar belakangnya adalah pengacara PT. FREEPORT INDONESIA bukannya mengunakan Pengacara Negara baik Biro Hukum Propinsi Papua atau Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi Papua.
Terlepas dari itu semua, perlu diketahui bahwa sejak awal 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia melakukan perjuangan mogok kerja pada tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (2020) telah ada beberapa pengaduan kepada Komnas HAM RI terkait persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapai 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia. Untuk diketahui bahwa pengaduan pertama diadukan oleh Aser Gobay pada tahun 2017 dan Komnas HAM RI telah menerbitkan Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkiat PHK PT.Freeport Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017, pengaduan kedua diadukan oleh perwakilan pekerja PT. Freeport Indonesia tertanggal 15 Agustus 2018 dan Komnas HAM RI telah menerbitkan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018 dan pengaduan ketiga diadukan oleh LBH Papua selaku kuasa hukum buruh kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua terkait dugaan pelanggaran hak hidup 72 buruh sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor 037/STTP-HAM/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang sampai saat ini masih menunggu hasil penyelidikan.

Dari ketiga pengaduan itu, pengaduan tahun 2017 dan tahun 2018 yang sudah ada rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia namun sampai saat ini belum ada tindakan kongkrit apapun dari Presiden Republik Indonesia selaku pihak yang ditujukan dari kedua surat rekomendasi Komnas HAM RI. Sekalipun faktanya demikian namun sampai saat ini Komnas HAM RI belum melakukan tindakan apapun atas sikap abai Presiden Republik Indonesia diatas kondisi hak asasi manusia 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 kian memprihatinkan. Terlepas dari itu, terkiat pengaduan pelanggaran hak hidup 72 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 juga sampai saat ini belum terlihat hasilnya.

Kondisi ini secara langsung mempertanyakan kredibilitas lembaga Komnas HAM RI yang didirikan dengan tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan (Pasal 57 huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM) khususnya dalam konteks perlindungan dan penegakan hak asasi manusia 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Apabila pada prakteknya nanti Komnas HAM RI terus memperlakukan ketiga pengaduan 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 seperti yang sudah dilakukan diatas dapat disimpulkan bahwa Komnas HAM RI juga menghendaki Manajemen PT. Freeport Indonesia tindakan pelanggaran Hak asasi manusia 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (2020).

Atas dasar uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum dari 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 mendesak :

1. Komnas HAM RI segera mempertanyakan tindaklanjut Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkiat PHK PT.Freeport Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 Oktober 2017;

2. Komnas HAM RI segera mempertanyakan tindaklanjut Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018;

3. Komnas HAM RI segera membentuk Tim Investigasi dan menindaklanjuti pengaduaan dugaan pelanggaran hak hidup 72 buruh sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor 037/STTP-HAM/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 20 November 2020
Emanuel Gobay S.H .MH ( RED/ IMAM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update