Perlunya Tindakan Tegas Serta Penindakan Untuk kedisiplinan Prokes Menjadi Dasar Giat Ini ,Dan Polsek Kubutambahan Adalah Salah satu jajaran polsek di jajaran polres Buleleng yang masif dan disiplin dalam penindakan melalui kegiatan Yustisi ketat
Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 Pkl 08.30 wita Satgas Ops Aman Nusa II - th 2020 Perpanjangan Tahap VI Satgas II Polsek Kubutambahan bersama tim Yustisi camat Kubutambhn melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Pergub Bali no : 46/2020 dan Perbup Buleleng no : 41/2020 di Wilayah Polsek Kubutambahan.
dipimpin Waka Polsek Kubutambahan IPTU KETUT BUDAYANA didampingi Kanit Sabhara Iptu Nym Suwijana ,OPS yustisi ketat ini melibatkan 18 Personel Dengan rincian :
- Polri : 8 anggota Polsek Kubutambahan
- TNI : 4 angt Koramil 02 Kubutambahan
- Sat Pol PP Kec.Kubutambahan : 6 pers
Menurut Kapolsek Kubutambahan Akp Ketut Wisnaya
"Lokasi Menyasar Depan kantor Desa Depaha,Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng, Pada Hari Ini Kamis 17 Desember 2020 Dan Hasil giat ditemukan ,4(empat) org warga tidak mengunakan masker dg rincian :
- 1 org ditindak dgn denda (,tilang)
- 2 org ditindak dgn surat teguran krn.memakai masker tdk benar
- 1 org ditindak dgn sangsi sosial karena dibawah umur."
Kapolsek Kubutambahan Akp Ketut wisnaya Yang di hubungi di tempat terpisah Mengatakan
"Kami Akan selalu Memberi Himbauan secara Humanis Dan persuasif mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M ,Menggunakan masker.,Mencuci Tangan,Menjaga Jarak.,Untuk kebaikan Bersama " Tutup Perwira Yang familiar dan ramah ini
Terpantau Di lokasi Giat berakhir pukul hari 11.00 wita berlangsung aman dan lancar ( RED
*Dum tks*.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar