Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Menyangkal Dan Berbelit Belit ,Satreskrim Polres Buleleng Tetap tidak bergeming Kasus Lanjut Sesuai Data Dan Fakta

Senin, 15 Februari 2021 | Februari 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T05:38:16Z





Buleleng ,Intelmediabali .
Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Sesuai Dengan Perlindungan Anak pasal 81 UU no 35 Tahun 2014 ,

Berdasarkan laporan Polisi No LB-B /14 /II/2021/Bali/RES Buleleng tertanggal 7 /02/2021 ,Kejadian Ini Sendiri Bermula Pada Tanggal yang Terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 6 /02/2021 Sekitar Jam 14.00 wita di Banjar dinas Laba Sari Desa Pangkung Parut kecamatan Seririt dengan tersangka PSY lahir di Kalopaksa umur 33 tahun, agama Hindu, alamat Banjar dinas dan Desa Kalisada, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.Dan Korban Berisial L (Bunga ) Umur 14 Tahun



Dari Hasil pemeriksaan terhadap Korban dan para saks i menerangkan bahwa pada hari sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wita pelaku dan korban bertemu di tempat adu jangkrik dikarnakan korban disana berjualan nasi dan pelaku menonton adu jangkrik, kemudian setelah selesai adu jangkrik sekira pukul 13.00 wita korban mengajak pelaku untuk pergi kerumahnya KRI, dan sesampainya dirumhnya KRI korban meminjam kamar kepada KRI dan KRI mengiyakan.

kemudian korban dan pelaku sama sama masuk ke kamar KRI sesampai dikamar korban dan pelaku bercerita kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “MAI NGENTOT YUK” kemudian korban menjawab “Bii” setelah itu pelaku lagi berkata demikian dan korban hanya diam saja, kemudian pelaku membuka celana dan celana dalamnya hingga setengah telanjang, dan korban melihat kemaluan pelaku dalam keadaan tegang, kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuka celana kemudian korban membuka celana panjangnya dan celana dalamnya hingga setengah telanjang dan korban langsung tidur tengadah.

kemudian pelaku berada diatas tubuh korban dan mencium pipi kanan dan pipi kiri korban kemudian memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang kevagina korban dan melakukan gerakan naik turun selama 20 menit hingga pelaku mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.

Dalam pers release yang Dihadiri kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya SH Dan Kabaop Reskrim AKp Suseno SH Dijelaskan Langkah Penyidik adalah memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, mengumpulkan barang bukti , melakukan pemeriksaan Visum di RS BALI MED Kab. Buleleng, , melakukan konsling psikolog terhadap korban.

" Perkenalan Karena Korban jualan nasi Jinggo di Arena Adu Jangkrik awalnya sedang untuk Barang bukti yang telah diamankan 1potong baju kaos warna putih,1 potong celana Panjang warna hitam ,1 potong miniset warna putih, 1 potong celana dalam warna biru,1 potong selimut warna biru" Ujar Iptu Sumarjaya

"Terhadap pelaku PSY, disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur Karena Korban masih 14 Tahun , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.,pelaku sudah ditangkap pada tanggal 10 Pebruari 2021 dirumahnya dan ditahan sejak tanggal 11 Pebruari 2021" Tutup Iptu Sumarjaya

Terpantau Oleh team media ketika dimintai keterangan Dihadapan Seluruh Awak media terduga tidak mengakui ,bahkan versi tersangka,hanya 10 menit di kamar ,Dipaksa melakukan itu Dan Menyangkal kejadian itu ,dari informasi terkini Celana Dalam barang Bukti Sudah pernah dicuci sebelumnya yang semestinya bisa di jadikan bukti penguat

Akp Suseno SH Selaku Kabaop Reskrim Menegaskan " Itu hanya versi Pelaku ,Kita sudah mengantongi Bukti Kuat ,hak dia menyangkal bukti sudah jelas " Tutup nya ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update