Buleleng,Intelmediabali.id
Kejaksaan Negeri Buleleng tahan 7 Dari 8 Tersangka Kasus Dugaan Kasus Korupsi ,1 orang belum diperiksa dikarnakan Sakit .
Berdasar keterangan dari pemeriksaan demi pemeriksaan terdahulu sejak Senin 15 -16 Februari kemaren baik dari saksi dan antar tersangka Kejari Buleleng mengambil langkah tegas penahanan Untuk 20 Hari kedepan .
Bertempat di kantor Kejari Buleleng pada hari ini Rabu 17 Februari ,Semua tersangka langsung ditahan karena sudah memenuhi unsur dan ditemukan ada 3 instansi diduga ikut menikmati aliran dana Hibah PEN pariwisata ini .
7 tersangka Ini Dari 8 Tersangka adalah pegawai teras dinas pariwisata Kabupaten Buleleng dengan Inisial Putu B ,Kadek W,Nyoman S ,Ni Nyoman A.W IGusti A.W,,Putu S ,dan Made S sedangkan Satu Tersangka Gede G karena Sakit Diagendakan Hari Senin sesuai penuturan dari pengacaranya
Semua tersangka ini Di titipkan Di tahanan polres Buleleng Dan Polsek Sawan ,Di acara Itu juga Di Perlihatkan Barang Bukti Uang Yang Dikembalikan
Kepala Kejari Buleleng Iputu Gede Astawa SH Yang Didampingi Kasie intel AA Jayalantara SH MH Dan Kasiepidsus Wayan Genip SH Kepada Awak Media Menyampaikan " atas kesepakatan Penyidik Tersangka Kami tahan Karena Dikhawatirkan menghilangkan Barang Bukti ,Para tersangka Dititipkan Di 2 Tempat Polres Buleleng dan Polsek Sawan " Ujar Kejari
Hal senada juga di sampaikan kasie pidsus Wayan Genip SH yang Diamini Kasie Intel AA Ngurah Jayalantara SH MH .
" Ditemukan Aliran dana antara 1- 3 juta di 3 instansi ,masih proses pengembangan apakah ada nama nama baru tersangka kedepan ,Jadi kalau ada rekan rekan yang mengetahui dan mendapat info yang menerima karena bukan hak ,silakan kembalikan " Pungkasnya di hadapan seluruh awak media .
Kasie Intel Kejari Anak Agung Jayalantara SH Menambahkan
"Total uang sementara yg sudah di amankan hingga saat ini : 490.360.500," Jelasnya
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Team Media ,Atas Perbuatan tersangka di jerat pasal Tipikor dengan ancaman 4 Sampai 20 Tahun Dan karena dimasa pandemic sesuai instruksi presiden Dimungkinkan bisa di kenakan jerat hukuman mati
Terpantau dilokasi Terduga korupsi didampingi Team Pengacara ,yang mendampingi dari awal sampai akhir proses
Status tersangka juga di non aktifkan sementara dari kedinasan ,Dan jika terbukti bersalah dipastikan terkena sangsi pemecatan ( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar