Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bukti baru Uang 490 juta Ditangan Kejari Buleleng ,7 Dari 8 ASN Dinas Pariwisata Ditahan ,1 terduga Masih Sakit

Rabu, 17 Februari 2021 | Februari 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-17T12:26:41Z


Buleleng,Intelmediabali.id
Kejaksaan Negeri Buleleng tahan 7 Dari 8 Tersangka Kasus Dugaan Kasus Korupsi ,1 orang belum diperiksa dikarnakan Sakit .

Berdasar keterangan dari pemeriksaan demi pemeriksaan terdahulu sejak Senin 15 -16 Februari kemaren baik dari saksi dan antar tersangka Kejari Buleleng mengambil langkah tegas penahanan Untuk 20 Hari kedepan .






Bertempat di kantor Kejari Buleleng pada hari ini Rabu 17 Februari ,Semua tersangka langsung ditahan karena sudah memenuhi unsur dan ditemukan ada 3 instansi diduga ikut menikmati aliran dana Hibah PEN pariwisata ini .

7 tersangka Ini Dari 8 Tersangka adalah pegawai teras dinas pariwisata Kabupaten Buleleng dengan Inisial Putu B ,Kadek W,Nyoman S ,Ni Nyoman A.W IGusti A.W,,Putu S ,dan Made S sedangkan Satu Tersangka Gede G karena Sakit Diagendakan Hari Senin sesuai penuturan dari pengacaranya 

Semua tersangka ini Di titipkan Di tahanan polres Buleleng Dan Polsek Sawan ,Di acara Itu juga Di Perlihatkan Barang Bukti Uang Yang Dikembalikan

Kepala Kejari Buleleng Iputu Gede Astawa SH Yang Didampingi Kasie intel AA Jayalantara SH MH Dan Kasiepidsus Wayan Genip SH Kepada Awak Media Menyampaikan " atas kesepakatan Penyidik Tersangka Kami tahan Karena Dikhawatirkan menghilangkan Barang Bukti ,Para tersangka Dititipkan Di 2 Tempat Polres Buleleng dan Polsek Sawan " Ujar Kejari

Hal senada juga di sampaikan kasie pidsus Wayan Genip SH yang Diamini Kasie Intel AA Ngurah Jayalantara SH MH .
" Ditemukan Aliran dana antara 1- 3 juta di 3 instansi ,masih proses pengembangan apakah ada nama nama baru tersangka kedepan ,Jadi kalau ada rekan rekan yang mengetahui dan mendapat info yang menerima karena bukan hak ,silakan kembalikan " Pungkasnya di hadapan  seluruh awak media  .

Kasie Intel Kejari Anak Agung Jayalantara SH Menambahkan
"Total uang sementara yg sudah di amankan hingga saat ini : 490.360.500," Jelasnya

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Team Media ,Atas Perbuatan tersangka di jerat pasal Tipikor dengan ancaman 4 Sampai 20 Tahun Dan karena dimasa pandemic sesuai instruksi presiden Dimungkinkan bisa di kenakan jerat hukuman mati 

Terpantau dilokasi Terduga korupsi didampingi Team Pengacara ,yang mendampingi dari awal sampai akhir proses 

Status tersangka juga di non aktifkan sementara dari kedinasan ,Dan jika terbukti bersalah dipastikan terkena sangsi pemecatan ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update