Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi PPKM Di Gianyar, Ada Rapid Test Antigen Di Pasar Samplangan

Minggu, 07 Februari 2021 | Februari 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-07T11:03:32Z


Gianyar,Intelmediabali.id -Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro turun langsung dalam pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM yang digelar oleh Satgas Gabungan Kabupaten Gianyar di Lokasi Pasar Umum Samplangan Gianyar sekaligus melaksanakan Rapid Tes Antigen bagi masyarakat yang berkunjung di Pasar Samplangan secara gratis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Minggu ( 07/02/2021).

Kegiatan operasi yustisi tersebut juga dihadiri oleh 
Asisten III Sekda Kabupaten Gianyar Dewa Darma Jati,  Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H., Kadis Perindag Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suari, Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar Drs I Made Wartha, S.H., M.H., Kepala BPBD Kab. Gianyar, Ida Bagus Suamba dan beberapa pejabat terkait lainnya. 

Ditemui di lokasi kegiatan operasi yustisi tersebut, Dandim 1616/Gianyar mengatakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh tim gabungan terhadap para pembeli dan pedagang serta masyarakat di Pasar Samplangan ini bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Corona terutama di areal publik yang sering dikunjungi oleh masyarakat. 

"Kita memberikan himbauan dan teguran secara humanis bilamana ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan benar.", ujarnya. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Dandim bahwa pada kesempatan tersebut juga digelar Rapid Test Antigen secara gratis dengan sistem acak pada masyarakat yang melaksanakan aktivitas di Pasar Samplangan guna mengetahui sejauh mana kondisi masyarakat saat ini dan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan dari hasil Rapid Test Antigen yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari UPTD Puskesmas Gianyar I, terhadap 10 orang  masyarakat dengan hasil seluruhnya negatif. 

"Mendasari Operasi Yustisi PPKM ini adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 tahun 2021, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID- 19", jelasnya. 

Pada kesempatan tersebut Dandim 1616/Gianyar yang bersama Kapolres Gianyar langsung meninjau Pasar Umum Samplangan dan memberikan edukasi kepada para pedagang agar selalu memakai masker dalam penerapan 3M, yang juga selanjutnya membagikan  beberapa masker kepada para pedagang.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar Drs I Made Wartha, S.H., M.H., mengatakan  kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Gianyar dan dalam hal ini Pemkab Gianyar secara aktif bekerja sama dengan TNI-Polri. 

"Kita berharap laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gianyar dapat ditekan dalam kondisi pandemi saat ini", tandasnya.

Sumber : Pen KOREM 163/ Wirasatya 
Publish. : Imam Heru D

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update