Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPKM Berbasis Mikro, Buleleng Pantau Perkembangan Kasus per Desa

Minggu, 07 Februari 2021 | Februari 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-07T12:45:56Z



Buleleng,Intelmediabali.id
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng, Bali bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Mikro yang dimaksud adalah bisa dilakukan per desa/kelurahan. Tergantung dari perkembangan kasus di desa atau kelurahan yang ada. Sehingga, Satgas memantau perkembangan kasus per desa/kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) PPKM ketiga Provinsi Bali dengan Gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (7/2).

Suyasa menjelaskan dalam rakor tersebut diungkapkan bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021, akan ada PPKM berbasis mikro. Pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan tingkat RT/RW. Oleh karena itu, akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan. “Ini dirapatkan tadi bersama bupati dan walikota se Bali. Untuk dipersiapkan karena akan berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021,” jelasnya.

Dalam Inmendagri terbaru itu, memang Buleleng tidak terkena kebijakan PPKM kabupaten/kota. Namun, Buleleng diperbolehkan mengambil kebijakan atau keputusan terhadap desa yang membutuhkan PPKM. Secara substansi, Buleleng sudah pernah melakukannya bahkan sedang melakukannya. Seperti yang telah dilakukan di Kelurahan Banyuning dan Desa Pancasari. Terakhir adalah Desa Pegadungan yang sampai saat ini masih berlaku. “Hasilnya adalah PPKM berjalan efektif karena kasus menurun. Tapi, karena waktu itu belum ada aturan tentang PPKM mikro ini, kita menyebutnya pengawasan dan pengendalian ketat terhadap desa maupun kelurahan. Dengan adanya Instruksi Mendagri yang baru, saat ini bisa kita sebut PPKM berbasis mikro,” ucap Suyasa.

Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini, Suyasa menambahkan ada kriteria yang detail harus dipenuhi. Desa-desa atau kelurahan yang berada dalam zona merah dalam waktu tujuh hari. Ada perkembangan kasus yang signifikan dalam tujuh hari itu. Dengan begitu, bisa langsung diterapkan PPKM berbasis mikro ini. Dilihat dulu perkembangan kasusnya seperti apa. Jika dianggap sebagai kondisi penyebaran konsisten dalam tujuh hari, PPKM berbasis mikro bisa diterapkan. Apalagi kalau potensi pengembangan kasus di suatu desa atau kelurahan bisa dilihat dalam dua atau tiga hari, tidak perlu menunggu tujuh hari. “PPKM berbasis mikro ataupun pengendalian dan pengawasan ketat aktivitas masyarakat ini terbukti efektif. Kita sukses meredam penyebaran. Karena bisa dilihat seperti di Dusun Buyan, Desa Pancasari dan Desa Pegadungan tidak ada kasus baru. Di Desa Pegadungan, sudah berjalan delapan hari. Ini sebagai bukti apa yang telah kita lakukan sudah tepat,” pungkasnya. (stu)

 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update