Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Reka Ulang Adegan Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Di Banjar,Di lakukan Di Aula Mako Polsek

Jumat, 26 Februari 2021 | Februari 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-26T13:53:01Z



Buleleng,Intelmediabali.id
Polsek Banjar yang merupakan Jajaran Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian,Kasus ini pernah viral diberitakan media media Di Bali dan Buleleng ,Karena ada pengaruh minuman keras dan sempat menjadi topik trending di masyarakat

Pada hari ini Jumat 26/02/2021Rekonstruksi tersebut di gelar di Aula Polsek Banjar, dihadiri Oleh Kapolsek Banjar KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., Waka Polsek Banjar AKP Made Budiarta, Kanit Reskrim IPTU Gede Darma Diatmika, S.H., dan Anggota Polsek Banjar.



kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan korban an. Kadek Sutarjana terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banjar.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku bernama Ida Kade Suardana alias Ida Lempog yang merupakan teman korban saat melakukan kegiatan minum-minuman keras. Saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjar, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu buah kayu pentongan berukuran panjang 60 cm. Korban dipukul menggunakan kayu pentongan tersebut dibagian kepala bagian dahi dan wajah hingga meregang nyawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pasal 338 KUHP dihukum penjara 15 tahun, sedangkan pasal 351 ayat (3) dihukum penjara 7 tahun.

Barang bukti berupa satu buah kayu pentongan ukuran 60 cm dan satu lembar baju kaos warna putih berisikan bercak darah.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjar KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., mengatakan "Rekonstruksi ini merupakan bagian dari tekhnik Penyidik dan Penyidikan guna memperjelas tindak pidana yang terjadi, disamping itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan "Rekonstruksi ini juga untuk melindungi hal-hak tersangka serta perlindungan asas praduga tak bersalah tersangka," jelasnya.( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update