Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Kembali Atur Skema Penanganan Pasien

Sabtu, 20 Februari 2021 | Februari 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-20T08:41:57Z


Buleleng,Intelmediabali.id
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng kembali mengatur skema penanganan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Baik itu kepada pasien dengan status Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19.

Hal ini dibahas saat Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa bersama dengan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng, Ida bagus Suadnyana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali secara daring dari ruang kerjanya, Sabtu (20/2).

Usai mengikuti rapat, Suyasa menjelaskan penanganan pasien yang melakukan isolasi mandiri masih tetap dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, melakukan isolasi terintegrasi di desa masing-masing dan yang kedua, isolasi terintegrasi di kabupaten. Namun melihat kondisi yang terjadi di lapangan, untuk memudahkan melakukan pengawasan maka diharapkan dapat dilakukan terpusat di kabupaten dengan ditempatkan di hotel.

“Tadi sebagian besar sudah menentukan untuk melakukan isolasi di hotel yang ada di daerahnya masing-masing. Pak Bupati juga sudah berdiskusi dengan tim Satgas di Kabupaten Buleleng bahwa sekiranya memungkinkan untuk melakukan isolasi di hotel,” jelasnya.

Untuk melakukan tindakan dalam situasi darurat, tidak lagi menunggu surat keputusan dari Provinsi. Cukup dengan kesepakatan dari hasil rapat koordinasi. Setiap tindak lanjut yang dilakukan, memang tidak seluruhnya harus menunggu administrasi salah satunya dalam situasi darurat.

“Terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 evakuasi  pasien OTG-GR dan Nakes COVID-19 ke hotel tempat karantina di Provinsi dihentikan sementara dan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri terpusat di desa atau kabupaten,” ucap Suyasa.  

Suyasa menambahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan pola perubahan skema isolasi mandiri di Kabupaten/Kota. Saat ini BPBD Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Buleleng sedang menjajaki hotel yang bersedia melakukannya.

“Sekiranya berkenan dengan harga yang sudah disesuaikan dengan situasi pandemi saat ini. Namun yang sedang melakukan isolasi di hotel karantina saat ini, masih tetap dilayani sampai akhir masa karantina,” pungkas dia. (rma) 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update