Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

'EXTRAORDINARY CRIME' Jenis Baru ,Selain Bahaya Teroris ,Korupsi Dan Narkotika

Selasa, 13 April 2021 | April 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-14T07:07:52Z




Buleleng,Intelmediabali.id-
Publik Bali di dihebohkan Dengan Adanya Temuan Dana kampanye O Rupiah Pada Medio 2019 Di Pemilihan Legislatif DPRD Propinsi Bali Dr Somvir dari Partai Nasdem ,Kasus Ini pernah Senyap kemudian Dilaporkan kembali oleh salah satu warga Masyarakat yang perduli ,Ini menarik karena diduga di lakukan Berjamaah oleh peserta pemilu,Penyelenggara Dan Pengawas Pemilu Di Propinsi Bali dan bisa menjadi Preseden buruk Proses demokrasi Di Negeri Ini



Dalam tuntutan yang Berdasarkan Fakta yang Di kirim ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu )Peserta, penyelenggara dan pengawas pemilu Bali secara berjamaah melawan uu pemilu no 7 thn 2017.


Disebutkan juga dalam Pengaduan tersebut Diduga  KPU & BAWASLU Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yg melanggar uu pidana pemilu. UU no 7 thn 2017 pasal 334,335 mewajibkan melaporkan dana kampanye bagi semua peserta pemilu. Pasal 497 "setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tdk benar diancam pidana 2 thn penjara. Ini sgt jelas kenapa nekat KPU & BAWASLU Bali melawan Undang Undang 



Kepemimpinan Ketua DKPP Prof. Muhammad Di Pertanyakan karena Ketegasan Dan Gerak cepat Lembaga Ini  dalam.menyikapi laporan warga prihal pelanggaran kode etik terlapor KPU & Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang belum kunjung disidangkan meski laporannya sudah sangat lengkap,Terkesan Diduga Pengaduan sengaja di Keep,dan tidak di tindak lanjuti.jangan jangan DKPP sudah jadi macan ompong menghadapi mereka??

Ketut Adi Gunawan sebagai pelapor mengaku sudah lebih dari 7 kali memperbaiki laporan dan melengkapi barang bukti atas petunjuk dari Divisi Pengaduan DKPP. Setelah semua petunjuk DKPP terpenuhi tentunya berharap kepastian sidang yang ditunggu - tunggu diharap segera terlaksana.

Gede Suardana penasehat LSM FPMK forum peduli masyarakat kecil  dan aktivis anti korupsi yang bolak balik  KPK sebagai pelapor ke Bawaslu Propinsi Bali prihal LPPDK palsu Dr. Somvir merasa sangat berang,Dan kecewa akan lambannya Penanganan Kasus INI ,Kepada Wartawan Media Ini Pada Hari Rabu 14/3 Gede Suardhana Mempertanyakan
 " Bukti Sudah Jelas ,Hukum yang di langgar  juga " Ujarnya Berapi Api 

Bagaimana mewujudkan Pemilihan yang Kredibel Dan mendapat Kepercayaan Publik Jika Proses Awal Sudah Di Duga Ngak Benar? " Jelasnya 


Dalam Pemberitaan Sebelumnya Oleh salah satu media dibali  
Team Sudah meminta Klarifikasi kepada Ketua KPUD Bali Dan Ketua DPW NASDEM provinsi BALI tapi Terkesan Tidak Memberikan Statemen yang jelas Perihal ini .


Dari informasi terkini yang berhasil di himpun Team Media ,Jawaban Dari DKPP Sudah Masuk Laporan Dan Tinggal Di Uji Oleh  Team Uji Material  ,Setelah Itu Sesuai Mekanisme Diadakan Sidang ,DKPP Sendiri Memiliki Kewenangan Khusus dalam perkara Pemilihan Baik Legislatif 


Mungkin atas referensi Somvir-KPU & BAWASLU Propinsi Bali setiap peserta pemilu (parpol,perorangan dan caleg dll) tidak perlu laporkan dana kampanye.Negara irit/efesiensi anggaran ratusan miliar dengan tidak perlu bayar akuntan publik, mengurangi budget pengawasan dan kerja KPU & BAWASLU

Imam Heru Darmawan  ,Pemegang Mandat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) provinsi Bali yang dimintai statementnya oleh awak media ,,Menyayangkan Lambannya penanganan kasus " Jangan sampai ada sesuatu alias 'Masuk Angin ' Ini adalah Harkat Dan Martabat Serta Legimasi Lembaga Negara ,Baik Penyelenggera ,Pengawas Dan Dewan Kehormatan ,Saya Akan terus mengawal  Kasus Ini sampai DKPP Pusat dapat menyelesaikan masalah ini dengan benar dan jurdil " Ujarnya 

"Ini Berbahaya Jika Tidak diselesaikan dan ada Putusan Inkrah ,Di khawatirkan Di Pilkada Serentak Di 2024 Kasus Seperti Ini,akan ada lagi ,Publik Tidak mau Ada Kecurangan Dalam Pelaksanaan  Pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa Ini ,Jika Ini nanti benar pendapat Saya Ini Merupakan Salah Satu Model Baru Kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) " pungkas Nya ( RED)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update