Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Pedagang Tidak Dijamin Pemkab

Selasa, 13 April 2021 | April 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-13T15:00:34Z



CIKARANG,INTELMEDIABALI.ID - Rencana Revitalisasi Pasar Induk Cibitung tidak menjamin dan menjaga masyarakat pedagang lama. Karena mekanismes BOT tidak ada keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam menentukan harga jual Kios, Los dan sarana lainnya. "Jadi kalau harga jual nya tinggi, dan pedagang tidak bisa membeli maka jaminan nya adalah diusir. Dimana pembelaan pemerintah kepada masyarakat pedagang?," kata Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi (AOB), Hi. Zaenal Abidin, kepada Harian Sederhana, Senin (12/04/2021).

Zaenal Kuncir, sapaannya, sedikit mengulas mengenai pernah dibahasnya Perjanjian Kerjasama (PKS) Revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Dalam rapat Amdal yang digelar menggunakan Daring (Dalam Jaringan), Bagian Hukum Pemkab Bekasi meminta agar PKS dimasukkan dalam dokumen Amdal. "Karena ada beberapa masukan yang disepakati oleh Bagian Hukum salah satunya melibatkan pemerintah dalam menentukan harga jual. Ini bagian dari bentuk jaminan pemerintah kepada masyarakat pedagang. Tapi kita tidak tau kelanjutannya," ungkap Zaenal.

Kemudian adalagi, lanjutnya, terkait pengelolaan BOT oleh pengembang selama 30 tahun. Tidak ada jaminan hukum apakah pemerintah bisa memberhentikan sepihak apabila pengembang tidak menepati janji pengelolaan?. "Ini juga tidak ada jaminan nya. Karena pemerintah sama sekali tidak punya kekuatan hukum tetap dalam PKS tersebut. Dari beberapa item yang maksudkan, silahkan Pemkab Bekasi mempertimbangkannya sendiri," ketuanya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) sebut rencana Revitalisasi Pasar Induk Cibitung bukan untuk kepentingan rakyat pedagang, tapi kepentingan 'Penguasa'. Ini diketahui dari kondisi terkini rencana tersebut.

Berdasarkan dara yang dimiliki AOB, Luas Pasar Induk Cibitung 4,7 hektar (pasar lama). Pasar baru sekitar 3 hektar (dikelola FPJ) yang sudah diserahkan ke Pemda, dan masih ada sisa lahan milik FPJ (milik swasta) sekitar kurang lebih 4.000 meter persegi, dan sudah mulai dipasarkan dengan harga Rp.10 juta permeter persegi.

"Sementata rencana Revitalisasi Pasar Induk Cibitung itu, lebar jalan utama diduga sekitaran 20 Meter, konsep baru menjadi 12 Meter. Lebar jalan dalam diduga semula 3 Meter dengan konsep baru menjadi 1 Meter yang dikonversi sebagai berikut. Konversi Jalan dan Tempat Parkir menjadi Los sekitaran sebanyak 355 unit Luas @6 M2 dengan harga jual Rp.140 juta/Los; @Rp.23.3 juta/M2. Estimasi nilai penjualan sekitar Rp.49,7 Milyar," ungkap Jenal, Ketua AOB, kepada Harian Sederhana, Minggu (11/04/2021). 

Kemudian, lanjutnya, Los Existing sebanyak sekitaran 1.800; Luas @6 M2; harga jual Rp.126 juta/Los; @ Rp. 21 juta/M2. Estimasi sekitar Rp.226,8 Milyar.
"Kios sebanyak sekitaran 60 unit ex Inpres (belakang pas deretan pintu keluar arah timur) ukuran Luas 3x4 = 12 M2, seharga Rp.270 juta/Kios; @Rp. 22,5 juta/M2. Estimasi Nilai Penjualan sekitaran Rp.16,2 Milyar," paparnya.

Selain itu, Kios Depan Jalan Negara (pintu utama) sekitar 120 unit, seluas @3x4 M2=12 M2; seharga Rp. 300 juta/Kios; @Rp.25 juta/M2. Estimasi Nilai Penjualan Sekitaran Rp.36 Milyar.
"Grand Total Nilai Penjualan sekitaran Rp.328,7 Milyar," tegasnya.

Dari data ini, kata Jenal, menjadi pertanyaan penting, Berapa modal pihak swasta membangun Pasar Induk Cibitung?. Kenapa pihak pengembangan sudah menjual dan menerima pembayaran Los lama, Los Baru dan Kios Lama? Padahal perizinan belum selesai secara lengkap?. Kenapa harga jual bangunan pasar diatas tanah swasta lebih murah dibandingkan dengan bangunan pasar diatas tanah milik pemerintah?. Kenapa jalan dan lahan parkir yang sudah sempit di persempit lagi menjadi Los dan Kios? Mau buat Pasar Induk atau membuat pasar desa atau pasar kampung?. Lihat Pasar Induk Kramatdjati Jakarta ! Lihat Pasar Induk Kopo Cikampek? Seberapa lebar konsep jalan pasar Induk Cibitung? Pada kondisi sekarang saja sudah sempit? Apalagi ada penambahan jalan dan lahan parkir dirubah fungsi menjadi Los dan Kios?. Kenapa Revitalisasi Pasar Induk Cibitung masih menggunakan pihak Ketiga yang hanya mencari keuntungan semata? Siapa yang kongkalingkong? Sementara APBD Kabupaten Bekasi sangat besar !

"Masyarakat lagi susah dalam kondisi musibah Covid-19, tahan lah sebentar menunggu suasana stabi. Ini memaksakan dengan tanpa memikirkan nasib pedagang yang juga lagi susah ! Jangan sampai Pemda Kabupaten Bekasi terkesan dzolim dan tidak punya hati nurani ! Sebenarnya Pemda Kabupaten Bekasi mau membantu rakyat atau mau membunuh rakyat pedagang? Tolong pikirkan nasib rakyat pedagang pasar Induk Cibitung," ketusnya.

"Jikapun Pemda Kabupaten Bekasi tidak mampu membantu masyarakat yang lagi susah, minimal jangan membuat susah dan mendzolimi rakyatnya," pungkasnya.( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update