Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

GKHN Laporkan Kasus Desak MD Ke Polda Metro Jaya, Hal Pertama Pelaporan Digital

Rabu, 21 April 2021 | April 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-21T05:30:00Z



Jakarta,Intelmediabali.id-Kasus Desak MD yang Sebelumnya dilaporkan oleh Yayasan Kesatria Keris Bali Dan Sejumlah Kalangan ke POLDABALI ,Sesuai Lokus Dicti ( Tempat kejadian) harus di Jakarta membuat sejumlah elemen tokoh Hindu yang tinggal di Jakarta bersuara dan melaporkan kejadian ini


Seperti yang di lakukan Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) , pada hari ini 21 April 2021, jam 10.14 telah melaporkan kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Desak MD.


Pelaporan tersebut dilakukan di Sentra Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi di Polda Metro,Pelaporan dilakukan oleh Komang Priambada selaku Ketua Umum GKHN, didampingi IDGN Surya Anom dari Forum Koordinasi Hindu Bali dan didampingi Kuasa Hukum Dr. I Ketut Seregig, SH, MH.

Dari informasi yang diterima Team Media Pelaporan telah diterima dengan sangat baik.

Komang Priambada mengungkapkan hal itu "Apresiasi yang sangat tinggi kepada bapak Kapolri atas instruksi beliau, sistem pengaduan yang terintegrasi ini, dilakukan melalui website https://dumaspresisi.polri.go.id/dumaspro/login_masyarakat" ungkap Ketum GKHN ini

Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengadukan sebuah tindak pidana dari manapun, kepada Polda/Polres manapun di wilayah NKRI.


Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu hadir kekantor Polisi dan dengan Login yang dimilik, dapat melakukan kontrol atas progres pelaporan yang dilakukan dan tidak dapat diintervensi.

"Sistem ini, diluncurkan mulai hari ini dan pelaporan kita adalah yang pertama dalam sistem" Ungkap nya

Sementara itu kuasa Hukum GKHN Dr. I Ketut Seregig, SH, MH.
menambahkan "Mari kita kawal pelaporan atas kasus ini, dan apabila kita memiliki laporan lain yang belum ditindaklanjuti, dapat melaporkan melalui sistem ini.
Supremasi hukum harus ditegakkan." Pungkas nya kepada Wartawan ( RED/Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update