Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ilegal Logging Terjadi Di Tejakula,Terduga Pelaku Dan BB Diamankan Di Polsek

Kamis, 08 April 2021 | April 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-08T03:07:22Z





Buleleng,Intelmediabali.id -
Telah Terjadi Penangkapan Pelaku illegal Loging (Penebangan kayu jenis Sonokeling) oleh Anggota Satgas UPTKPH Bali Utara, Ketut Witana beserta 2 orang anggota,Yang disertai Barang Bukti Kayu dan Alat Pemotongnya 
dan langsung Diserahkan Ke Mapolsek Tejakula .






Kejadian Ini  Terjadi Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Rumah Kadek S, Di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, 



Dari Informasi yang Berhasil Di himpun Team Media ini ada 3 Terduga pelaku yaitu Kadek S, 30 tahun,  (sebagai penebang pohon)
Wayan A,39 tahun,(sebagai pengangkut).Komang TGA, 35  (sebagai pengangkut)  

Berdasar Informasi Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 12.00 wita pelapor, Ketut Witana bersama dua rekannya Dewa Sutarjana dan Putu Edi Harimbawan selaku Anggota Satgas UPTKPH Bali Utara berada di Hutan Munduk Dalem, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan penebangan pohon dikawasan hutan tersebut, 

Melihat ada kayu tebangan sebanyak 6 (enam) batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak satu pohon.

Kemudian pelapor mengecek dan mencari informasi kepada masyarakat siapa pelakunya, dari informasi masyarakat pelapor mendapat informasi bahwa yang melakukan penebangan di kawasan Hutan Munduk Dalem, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, adalah Kadek S yang tinggal di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.

Selanjutnya dari informasi pelapor bersama rekan mendatangi rumah Kadek S dan dirumah tersebut dilihat ada 3 (tiga) orang yang sedang mengerjakan kayu jenis sonokeling menjadi balok kayu, selanjutnya pelapor menghentikan pekerjaan tersebut dan menginterogasi ketiga orang tersebut bernama Kadek S (pemilik rumah), Wayan A dan Komang TGA yang melakukan penebangan diduga  Kadek S

Dari Informasi Terkini pohon sonokeling telah dipotong- potong menjadi 15 potongan kayu, dimana 9 potongan kayu sudah berhasil diangkut kerumah dan dijadikan balok kayu sebanyak 9 batang dan sisanya dihutan masih ada 6 potongan kayu.

Selanjutnya Pada Pukul 13.00 Wita ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti oleh Satgas UPTKPH Bali Utara, Ketut Witana beserta 2 orang anggota selanjutnya dibawa ke Polsek Tejakula untuk dilaporkan guna penanganan lebih lanjut.

Pada Pukul 21.15 Wita Satgas UPTKPH Bali Utara bersama Anggota Polsek Tejakula mengambil barang bukti di rumah pelaku Kadek S . selanjutnya dibawa ke Polsek Tejakula dengan menggunakan mobil dinas Kehutanan.

Adapun barang bukti yang disita antara lain :6 M3 kayu gelondongan Sonokeling,1 unit elektronik mesin potong -Chainsaw warna hijau.

Atas kejadian kasus penebangan pohon jenis kayu sonokeling, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Tejakula guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa SH Seijin Kapolres Buleleng Membenarkan Kejadian Itu Dan Menurut Kapolsek ' masih Proses Penyelidikan dan pengembangan ,Tunggu hasil Resmi Dari Polres ' jelas nya 

Kapolsek Tejakula menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 pukul 13.00 wita dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan bereupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat ( bale bengong) untuk dirinya sendiri, cetusnya.

“ terhadap terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya, terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 Juta dan paling banyak 2,5 Milyar, imbuhnya.( RED/Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update