Buleleng,Intelmediabali.id-
Perkara dugaan Pemalsuan Yang melibatkan Oknum Pengacara dan mencoreng Hukum ,dengan Pihak yang dirugikan ( Korban) Pengadilan Negeri Buleleng Menemui perkembangan terbaru .
Seperti yang diberitakan terdahulu kejadian ini terjadi pada tanggal 29 Januari 2021 Di kantor Pengadilan Negeri Singaraja Di Jalan Kartini No 2 Sekitar Jam 10 .00 wita Yang Diduga Dilakukan Oleh Eko Sasi Kirono SH .
Kronologis kejadian Diungkap Oleh Kbo Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno SH Yang Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya Kepada Awak Media Hari Ini Kamis 8/4 ,Berawal dari saksi Dan Pelapor RIKA BUDI AYU ANGGRAENI selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Singaraja datang ke Pengadilan Negeri Singaraja sambil membawa foto TURUNAN PUTUSAN PERKARA PERDATA nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 berikut foto AKTA PERCERAIAN yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
kemudian karena dari pihak Kantor Pengadilan Negeri Singaraja memberikan Konfirmasi Bahwa tidak pernah mengeluarkan TURUNAN PUTUSAN PERKARA PERDATA tersebut karena pada saat tersebut perkaranya sedang berjalan, kemudian pihak Pengadilan Negeri Singaraja meminta klarifikasi kepada Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Buleleng kemudian ads penjelasan bahwa dasar terbitnya AKTA PERCERAIAN yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng antara GEDE HENDRA WIKUTAMA dengan RIKA BUDI AYU ANGGRAENI tersebut adalah karena dimohon oleh kuasa hokum dari saksi GEDE HENDRA WIKUTAMA yang bernama tersangka EKO SASI KIRONO,
KBO Ops Reskrim Polres Buleleng AKP SusenoSH Menjelaskan " Barang Bukti 1 lembar nota pemesanan stempel kayu yang dikeluarkan PERCETAKAN PADMI nomor : PP120420-15 tertanggal 04 Desember 2020 dari pemesan atas nama HERU.,Ini Inisatif Tersangka Dan Memakai Laptop Sendiri, Untuk mempercepat proses kasus itu tersangka membuat sendiri putusan dan memalsukan stempel Logo Pengadilan Negeri Singaraja "
"Sehingga menimbulkan kerugian in material karena menyangkut mengenai nama baik institusi Pengadilan yang dilecehkan oleh tersangka' Beber AKP SUSENO SH
Sementara Itu Kasubag Huams IPTU IGede Sumarjaya SH Menambahkan 'Tindakan penyidik yang telah dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang dan surat atau dokumen terkait serta telah menetapkan EKO SASI KIRONO, SH sebagai tersangka kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka'
'Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng serta berkas perkara telah dikirim ke JPU (Tahap I) dan menunggu petunjuk JPU,Adapun Pasal yang dilanggar : primer pasal 264 KUHP subsider pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan' Pungkas Iptu Sumarjaya ( RED/Imam Heru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar