Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tidak Melaporkan dana kampanye sesuai UU Pemilu, Somvir diujung tanduk.

Jumat, 30 April 2021 | April 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-30T12:17:05Z

Buleleng,Intelmediabali.id-
Babak Baru Kasus Pelaporan Dugaan Penggunaan Dana O rupiah / dana Kampanye Fiktif Yang Di laporkan kembali di Medio 12 Pebruari 2021 Oleh Ketut Adi Gunawan Karena diduga  tidak melaporkan dana kampanye dan melawan uu pemilu no 7 thn 2017 pasal 334,335 dan 338 serta 497,Menemui Titik terang setelah ada kepastian laporan sudah memenuhi uji material dan dalam waktu dekat segera disidangkan  berdasar Keterangan DKPP .,bahkan bukan hanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kasus ini juga di laporkan ke komisi pemberantasan korupsi oleh LSM 

Hal ini tentunya ' Menyeret ' Semua penyelenggara pemilu di propinsi Bali termasuk KPUD dan Bawaslu karena di masukkan di Pelaporan diduga berjamaah meloloskan Dr Somvhir sebagai anggota dewan propinsi Bali melalui partai Nasdem .dr Shomvir sendiri berasal dari Dapil Di Buleleng 

Laporan Dana kampanye fiktif  0 rupiah itu berdasarkan keterangan pelapor tidak benar tidak  keluarkan dana kampanye, di kabupaten Buleleng sendiri banyak terpasang baliho  dan bliboard berbayar, tercatat APK di  pesan di Udayana Printing Singaraja serta ada temuan pemberian uang kepada sejumlah kelompok pemuda dengan nominal Rp. 100.000.untuk memperoleh suara 

Padahal UU Pemilu no 7 thn 2017  mengamanatkan dan mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye. Pasal 334, 335 dan pasal 338 ayat 3  dannyang melanggar  berhak dianulir keterpilihannya ,sedangkan  Pasal 497  Mengisyaratkan bisa dipidana penjara 2 thn jika membuat laporan dana kampanye fiktif/tdk benar.


Ketua KPUD Propinsi Bali  I Dewa Agung Lidartawan  yang di hubungi wartawan media ini 30 / 04 /21 dan ditanya pendapatnya atas kasus pelaporan yang mengikut kan lembaga yang dia pimpin sebagai terlapor menyampaikan"
Ya silakan saja itu haknya untuk  pengaduan yg penting kami sdh bekerja dengan aturan yg ada" jelasnya .


Sementara itu Wakil Ketua Bapilu DPW Nasdem Propinsi Bali Anak Agung Gede Widiada Sangat berhati hati dalam menjawab pertanyaan team media "Maaf pak ini kewenangan DPW .mohon maaf" Jawabnya Diplomatis .


Penjelasan lebih mendasar justru di sampaikan oleh Ketua DPD Nasdem Kabupaten Buleleng  Imade Suparjo" permasalahan itu semestinya tidak ada masalah lagi  , pada  kasus pelaporan O rupiah adalah merupakan laporan secara  kolektif yang di lakukan  partai  itupun dinilai secara   menyeluruh ,bagi kami di Buleleng saya rasa tidak ada masalah ,untuk pelapor sah sah saja " Paparnya .


Namun ketika ditanya perihal dasar hukum  pelapor Imade Suparjo menegaskan 
"Jka amanat UU  seperti itu  dan diputuskan oleh penegak hukum ,maka partai pasti akan menyikapi" ungkapnya .


Dari informasi yang diterima  team media pada tanggal 2/ 5 /21 Team DPW Nasdem propinsi Bali akan melakukan kunjungan Ke DPD Nasdem Kabupaten Buleleng untuk melakukan konsolidasi dan dipastikan yang hadir adalah Sekretaris Wilayah dan Badan Pemenangan Pemilu 
Namun Sangat di sayangkan  Julie Sutrisno Laiskodat selaku ketua DPW Nasdem Propinsi Bali ketika di minta Tanggapan Terkesan diduga  Tidak  berani berstatemen karena  tidak membalas pertanyaan yang di ajukan team media,semestinya  sebagai pimpinan tertinggi Partai Nasdem  Di Bali Memberikan Statemen agar publik paham  ( RED/Imam Heru )


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update