Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Vendor PT.MMH Akan Tempuh Langkah Hukum Dan Somasi PC PMII Deli Serdang

Kamis, 08 April 2021 | April 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-08T10:55:14Z


Medan,Intelmediabali.id-
Atas aksi unjuk rasa Mahasiswa yang mengatasnamakan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 di halaman Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (MAPOLDASU)

 Terkait adanya dugaan penggelapan pajak dari sektor parkir di KIM 2 dibantah dengan keras oleh vendor PT. MMH, melalui Kuasa Hukum PT. MMH Berkah Jaya, Robbi Shahary, S.H., mengatakan, 'Benar PT. MMH Berkah Jaya ada kontrak kerjasama dengan pihak Koperasi Karyawan KIM Medan dalam membuat akses pas pintu masuk di pintu KIM 2 agar dapat terkontrol dengan baik, apalagi pintu pas masuk ini dibuat sebagai salah satu upaya menciptakan pendapatan usaha kecil koperasi dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Deli Serdang di area Kawasan Industri Medan (KIM),' Jelas Nya 

Bahwa tidak hanya itu saja Menurut Penuturan Kuasa Hukum PT MMH , setoran yang dilakukan oleh PT. MMH Berkah Jaya kepada BAPEDA Kabupaten Deli Serdang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal ini juga sudah diketahui oleh pihak BAPEDA Deli Serdang sendiri,

'Yang menjadikan kami heran apakah yang dituding oleh adik-adik Mahasiswa PC PMII Deli Serdang kepada Koperasi Karyawan KIM dan PT. MMH Berkah Jaya sebagai vendor (pelaksana kerja) pintu pas masuk KIM 2  Apakah sudah benar-benar mendapatkan informasi dan data yang akurat dan  benar'Bebernya Balik Bertanya

agar nantinya tudingan terhadap kami dapat ditindaklanjuti, dan JIKA tudingan ini tidak benar, maka kami PT. MMH Berkah Jaya atas aksi dan tudingan ini menjadikan upaya fitnah dan menimbulkan pencemaran nama baik bagi usaha yang akan menimbulkan kerugian kami nantinya Ungkap Robby Kepada Awak Media Pada Hari Ini Kamis 8/4 

Selain itu juga, kami membantah Tidak benar pihak nya ada melakukan penggelapan pajak retribusi perparkiran KIM 2, apalagi Tidak memenuhi target setoran PAD Deli Serdang, tudingan ini seharusnya PC PMII Deli Serdang bersyukur karena Koperasi Karyawan KIM Medan dan PT.MMH Berkah Jaya dengan adanya pintu pas masuk terhadap pengunjung yang masuk KIM 2 dikutip retribusi yang menjadikan kewajiban kami untuk menyetor sesuai ketentuan yang berlaku kepada BAPEDA Deli Serdang, dan hal ini sekali lagi kami tegaskan menjadi pendapatan daerah baru bagi Kabupaten Deli Serdang.

Untuk itu, kami meminta kepada PC PMII Deli Serdang yang menuding adanya kutipan kepada pengunjung yang masuk KIM 2 dengan tarif Rp. 35.000 sampai Rp. 100.000 tiap truk, padahal jelas Biaya Tarif sudah tertulis jelas di papan Tarif yg terletak di depan pos pintu pas masuk,  MAKA jika tidak benar maka tudingan ini juga akan kami tindaklanjuti sebagai tudingan fitnah dan pencemaran nama baik,

Selain itu, perihal adanya Penunjukan Langsung atas pekerjaan ini tanpa ada tender, seharusnya PC PMII Deli Serdang belajar kembali dan membaca landasan hukumnya, dapat kami beritahukan Bahwa pekerjaan ini kami peroleh dari Koperasi Karyawan KIM berdasarkan perjanjian kerjasama, semua ini lahir tentu mempunyai landasan hukum yakni Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi Pasal 65 angka (4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang telah dirubah Peraturan Presiden No.12  Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang berbunyi : 

“Paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi”.

Untuk itu, kami akan ingatkan dan SOMASI kepada PC PMII Deli Serdang untuk segera meralat seluruh tudingan-tudingan yang tidak benar dan menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap PT. MMH dan Koperasi Karyawan KIM Medan, jika hal ini tidak ditanggapi, maka kami PT. MMH Berkah Jaya akan melakukan langkah-langkah hukum nantinya.

Sepanjang Berita ini ditayangkan ,Kami Akan Meminta Klarifikasi Kepada Pihak Pihak Yang Terlibat Agar Publik mendapatkan Informasi Yang Berimbang ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update