Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nyoman Tirtawan : Kepala BPN Buleleng Belajar Lagi UU Agraria! ,Kepala BPN Bungkam Suara

Selasa, 04 Mei 2021 | Mei 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-04T14:44:33Z
Buleleng,Intelmediabali.id 
Adanya Temuan  informasi dugaan proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai hukum agraria dan melanggar hukum terkait  'sertifikat ganda' yang di terbitkan  Kantor BPN Kabupaten Buleleng  dan dugaan kuat  pembatalan  dua sertifikat milik warga atas HPL No 1 1976  di Batu Ampar menuai banyak protes dan kritikan dari publik dan viral di media sosial 

Mantan anggota Komisi I DPRD Bali dari Partai NasDem, Nyoman Tirtawan, yang melihat keanehan Kantor BPN Kabupaten Buleleng yang dinilai telah melanggar aturan. Ini lantaran Kepala Kantor BPN Buleleng mengabaikan fakta tentang kepemilikan lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali Menyampaikan kepada awak media perihal ini setelah sebelumnya bersuara lantang di pemberitaan terdahulu 


 
“Suruh belajar UU Agraria, Kepala BPN yang berani menerbitkan sertifikat diatas hak milik yang sah. Keanehan dan dugaan permainan kotor dalam kasus penerbitan sertifikat atas SHM warga itu kian kentara karena WA media ke kepala BPN Buleleng gak berani jawab,” kritik Tirtawan yang merupakan vokalis DPRD Buleleng periode 2014-2019.


 
“Saya saja yang pernah duduk di Komisi Hukum dan Pemerintahan termasuk pertanahan prihatin mengetahui pola kerja pejabat ibarat mafia,” sindir Tirawan lagi.


Tirtawan menegaskan bahwa bila Pemkab Bueleng dan Kantor BPN Buleleng ngotot atas putusan Pengadilan terbitkan sertifikat HPL No 1 Tahun 1976 yang sudah diberikan kepada 55 warga, berarti ada dugaan konspirasi antara kedua lembaga itu untuk merampok tanah milik warga.

“Kalau ngotot atas putusan pengadilan terbitkan sertfikat HPL No. 1 Tahun 1976 yang sudah diberikan kepada 55 warga dengan sah atas dasar SK Kepala BPN, SK Bupati dan SK Gubernur serta SK Mendagri thn 1982 kenapa warga yang menang di pengadilan tidak diterbitlan sertifikatnya atas PT Coral Park juga?” paparnya.


 
Diungkapkan Tirtawan, dalam lokasi yang sama warga menang incrah di pengadilan kenapa tidak diproses sesuai putusan pengadilan. “Gak perlu ahli hukum, itu semua isinya faktual, yuridis dan benar adanya,” bongkarnya.

Dia menuturkan bahwa Petok D, SK Mendagri dan SHM masih sah dan diakui negara karena belum pernah dicabut/dibatalkan statusnya oleh negara/pengadilan sehingga siapapun yang berani menerbitkn sertifikat HPL No 1 Tahun 1976 patut diduga melanggar hukum.

“Kalau diatas sertifikat milik tanah, kepala BPN dibuatkan sertfikat hak atas nama orang lain apa mau atau boleh? Yang gini-gini harus babat biar mafia tanah dan pejabat zolim punah,” pungkas Tirtawan dengan nada geram.
Sementara itu kepala BPN Kabupateten Ir I Komang Wedana Yang di mintai tanggapan atas penyataaan Dari Nyoman tirtawan ,tidak 'berani'menjawab pertanyaan yang di ajukan team media sampai 2 Hari walau aktif  ,disatu sisi tidak menjawab pertanyaan adalah menghalangi tugas jurnalis untuk mendapatkan berita yang berimbang dari 2 Sumber 

sepanjang berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari BPN Kabupaten Buleleng dan kami masih menunggu klarufikasi resmi  ( RED/Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update