Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Miris ,Bunga usia 13 Tahun Di Bujuk Rayu 5 Pemuda Dan Digilir Beda Tempat ,Kasus Di Buleleng

Selasa, 11 Mei 2021 | Mei 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-11T15:11:27Z

Buleleng,Intelmediabali.id -
SAT RESKRIM Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ,Dengan 5  Terduga Pelaku pada waktu yang berlainan ditempat yang sama Yaitu Di dalam Kamar Kos Jalan Srikandi  Gang Melur Sambangan Hal Itu Di Ungkap Di press Relase Kepada Awak Media Di Mapolres Buleleng pada Hari Ini Selasa 11 Mei 2021 
Dari Inforrmasi Yang Dihimpun Team Media Setelah Mendaptkan Laporan  Pelapor KETUT ARGITA ,pada tanggal 28 april dan 4 Mei ,dengan Laporan berbeda Satreskrim bergerak Cepat Dan tidak membutuhkan lama kasus ini terungkap ada 4 Tersangka yaitu DMPY Alias DEWA YOGA  GEDE S Alias K,  PUTU  A Tersangka V  PAP . Dan Inisial R

Hal Ini Membuat Miris beberapa  Kalangan Masyarakat Di Buleleng Bahwa berdasar pendapat beberapa kalangan bahwa di Buleleng sendiri tingkat pelecehan seksual masih katagori tinggi sedangkan dasar  Hukumnya  adalah  Rumusan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 5 -,15 Tahun Penjara apalagi korban masih berusia 13 Tahun dan berstatus Pelajar 
                                                  BerdasarKeterangan AKP Suseno SH KBo Ops Reskrim Yang Mewakili Kasat Reskrim yang Sedang Berada Di Polda Bali Dan Seijin Kapolres Buleleng  Dijelaskan kronologis Kejadian Pada hari senin 26 april 2021 sekira jam 15.00 wita, korban Sebut Saja Bunga di jemput oleh Pelaku DY di pantai tangguwisia di bawa ke  sebuah kos jln Srikandi  Dusun Babakan Desa Sambangan Kec sukasada Kab Buleleng dan sesampai di kos tersebut sekira pkl 16.00 wita  dimana pelaku memberikan korban minuman Sprite setelah itu berkata kpada korban jadi mekatuk karena pada saat di perjalanan mnju ke kos pelaku sempat berbincng dengan korban setelah sampai di kos di ajak main dan setelah sampai di kos tersebut pelaku DY mengajak korban jadi main kemudian korban menyanggupinya 

Selanjutnya korban membuka pakaian sendiri dan pelaku jg membuka pakaian sendiri setelah telanjang baik korban dan pelaku saling berciuman dan pelaku mengisap payudarnya korban setelah tegang kemaluannya pelaku korban tidur terlentang dengan kaki mengangkang ke atas dan alat kelamin pelaku di masukkan ke kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma di perut korban.setelah itu baik pelaku dan juga korban menggunakan pakaian dan pelaku pulang ke rumahnya 

Kemudian sekira pukul 18.30 hari  senin 26 april 2021. pelaku K berkenalan dengan korban yg pada saat itu korban sedang duduk di teras depan kamar.dan sekira pkl 20.00 wita masih di tkp yang sma korban masuk ke dalam kamarnyaI.kemudian pelaku gd sumarsa als koplermask ke dalam kamar dan menutup pintu.dan tidur di smping korban.memeluk dan mencium bibir korban kemudian pelaku meraba korban dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban dan memasukkan tangan kiri jari tengah ke kemaluan korban.kemudian  pelaku keluar kamar karena di panggil oleh temannya.  

Pada hari selasa tgl 27 april 2021 sekira 01.30 wita  pelaku .A datang ke kamar kos yang mash di tkp yang sama dimana pelaku  .pelaku adit langsung tidur di kamar kos tersebut kemudian korban menyampaiakan ke adit jgn keluar kamar kemudian korban mencium pelaku dan setelah pelaku terangsang korban dan pelaku sma sma membuka baju sendiri dan setelah kemaluan pelaku tegang korban posisi tidur terlantang.dan palaku memasukkan kemaluannya di kemaluan korban durasi krng lebh 3 mnt sperma pelaku tidak keluar.dan pelaku mengeluarkan sperma sendiri dengan cara onani dan di  keluarkan di perut korban
Tersangka IV KBA, 20 mei 2001,

Selanjutnya di hari yang sama hari selasa 27 april 2021 sekira pukul 03.00 wita pelaku masuk ke kamar korban.kemudian pelaku tidur tiduran dikamar kos tersebut kemudian korban  memeluk pelaku dan mencium bibir pelaku setelah korban dan pelaku mencium korban dan pelaku merasa terangsang dan pelaku merasa terangsang kemudian korban pelaku membuka celana korban dan pelaku membuka celana sendiri. kemudian pelaku melakukan hubungan badan dengan gerakan maju mundur dengan durasi 2 menit dan pelaku mengeluarkan sperma di perutnya korban setelah itu korban ke kmr mandi dan pelau juga ke kmr mandi kemudian pelaku langsung pelaku pulang ke rumahnya

Selasa tgl 27 april 2021 sekira pkl 09.00 korban kembali berkenalan dan bertemu di kos tersebut dengan pelaku selanjutnya an PAP setelah bercerita panjang lebar pelaku di tawarkan masuk ke kamar kos lalu pelaku masuk kamar dan baik pelaku dan korban sama sama tidur tiduran di kasur dan saling berciuman lalu pelaku menyampaikan ke korban buka nae celananya dan korban mengiyakan  nya.korban membuka celana dan celana dalam sendiri bgt juga pelaku kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke vaginanya korban dengn durasi kurangn lebih lima meni ,dan mengeluarkan sperma di kasur skira pkul 17.00  pelaku pulang ke rumahnya dan pada hari rabu 28 april 2021 pelaku PAP menjemput korban untuk di ajak makan ke pantai


"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, mengumpulkan barang bukti , melakukan pemeriksaan Visum di RS BALI MED Kab. Buleleng, , melakukan konsling psikolog terhadap korban" Pungkas AKP Suseno SH 

Terpantau oleh Team Media Barang bukti yang telah diamankan 1 potong baju kaos warna hitam bercak coklat(satu) potong celana Panjang warna hitam bercak coklat 1 (satu) potong BH warna merah muda bergaris 1 (satu) potong celana dalam warna putih

Semenntara Itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya SH menambahkan  "Terhadap pelaku RR, disangka telah melakukan tindak pidana PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM RUMUSAN PASAL 81 UU No. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK  yang berbunyi “ SETIAP ORANG MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN “ dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun"Ungkap  Iptu Sumarjaya  

Infirmasi Terkini Terhadap pelaku DY. B . A. sudah dilakukan penahanan di Rutan Res. Buleleng sejak tanggal 5 MEI 2021.

Fakta Lain yang  Menarik Di Ungkap Oleh Kasubag Humas ketika dicecar Awak Media " Yang TKP Penarukan 12 tahun, yang TKP  Sambangan 13 tahun, semuanya pelajar ,Jadi awalnya ibu korban dengan pelaku pacaran, dan sebelum perbuatan pelaku terlebih dahulu pelaku berhubungan dengan ibu korban dikamar karena mereka pacaran. saat ibu korban tidur selanjutnya korban diajak keluar kamar sama pelaku dan disetubuhi,Untuk Para pelaku  tidak saling kenal, kenal saat itu Saja " Pungkas Sumarjaya ( RED/Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update