Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu 'mengakui 'LPPDK SOMVIR Melanggar UU NO 7 thn 2017 pasal 497, Tapi Kenapa Somvir Bisa Lolos Dan Tidak DI Penjara?

Minggu, 20 Juni 2021 | Juni 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-20T02:04:15Z





Buleleng,Intelmediabali.id- Kasus dugaan Pelanggaran dana kampanye Rp 0 yang melibatkan penyelenggara pemilu dan politisi Nasdem Dr Somvir memasuki fase baru persidangan pada jumat 18 Juni 2021 .

Link resmi youtube DKPP


Hal itu terungkap dalam sidang yang dilakukan Virtual dan memakan waktu 2,5 jam itu Ternyata dalam sidang DKPP RI dalam perkara kode etik penyelenggara Pemilu, baru terungkap semuanya. Teradu KPU Bali memberikan penjelasan 'Berbelit ' di hadapan majelis sidang DKPP tentang lolosnya LPPDK Rp 0 milik DR Somvir dan terkesan saling 'lempar tanggung Jawab'


Sementara itu teradu Bawaslu mengakui secara terbuka di dalam sidang DKPP bahwa isi LPPDK Rp 0 milik DR Somvir itu adalah masalah sehingga patut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkait dengan Hal Itu Gede Suardana, S.Farm, dari LSM FPMK Buleleng yang bolak-balik melapor KPU Bali dan Bawaslu Bali, menyatakan bahwa apapun keterangan atau pembelaan yang dilakukan para teradu tetap harus dipecat.

“KPU Bali dan Bawaslu Bali serta DR Somvir harus dipecat karena menpertunjukkan kekonyolan level kasta terendah di hadapan publik di era canggih dan modern ini. Karena publik tahu itu bohong besar dan tidak bisa dimaafkan sama sekali bisa lolos sebagai anggota DPRD Provinsi tanpa biaya sepeserpun,” tandas Suardana mendesak DKPP.


Suardana menandaskan, “Semua sudah dimentahkan dengan saksi dan barang bukti APK dan uang yang masih disimpan di Bawaslu Buleleng.”

Dewa Jek, salah satu tokoh masyarakat yang juga getol memperjuangkan pemilu yang Jurdil juga tidak kalah genit mengkritisi KPU Bali dan Bawaslu Bali yang kini berstatus teradu tersebut. “Nampak jelas KPU dan polisi serta jaksa bermain. Termasuk Bawaslu tidak mengirim surat rekomendasi ke KPU Provinsi bahwa ada pelanggaran pasal 497,” ungkap Dewa Jek.

Menurut Dewa Jek, sesuai dengan pasal 334 dan pasal 335 setiap peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye, Namun dalam perkara ini Somvir mencantumkan Rp 0 dalam LPPDK sedangkan fakta di lapangan menyebutkan bahwa Somvir memasang banyak APK seperti baliho, spanduk, dan brosus. “Maka dalam Bahasa politik, Somvir tidak melaporkan dana kampanyenya. Itu secara administrasi,” urainya.


“Kalau secara pidana, Somvir kena pasal 497 yang berbunyi setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar dapat ancaman hukuman pidana selama 2 tahun. Jadi kena dua pasal ini. Yaitu pasal pelanggaran administrasi dan pasal pelanggaran pidana,” beber Dewa Jek lagi.


Sementara itu ketua Bawasku Bali yang dihubungi terpisah menyatakan ketika dicecar pertanyaan oleh team media melalui whatsapp

1-Apa benar Bawaslu memang sudah mengindikasikan ada pelanggaran dari saldo 1juta ke 0 dan merekomendasikan lanjut ke penyidikan oleh kepolisian dan kejari ?

2-Apa ada indikasi pembiaran ini di lakukan oleh 'KPUD' Dan Partai ?

3-Apa langkah Bawaslu di sidang selanjutnya Ini salah parpol atau anggota dewan? menjawab" Ini masih dlm proses persidangan.Jadi mohon maaf saya tidak mengomentari terkait hal Tersebut 'ungkapnya singkat

hal menarik justru disampaikan ketua KPUD Propinsi Bali ketika dimintai tanggapan perihal sidang 'Saya juga ndak ada masalah soal kasus, DKPP itu penyelenggara juga
Dan saya sangat paham kasus itu dan siapa dibelakangnya' jelasnya

Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,Sidang lanjutan masih di agendakan ,dengan meminta keterangan Dari pihak Kepolisian Dan Kejaksaan Serta Kantor Akuntan Publik
(RED/Imam Heru)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update