Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Danrem 163 Wira Satya: Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Pandemi COVID-19

Rabu, 30 Juni 2021 | Juni 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-30T04:47:34Z



Denpasar,Intelmediabali.id- Gubernur Bali I Wayan Koster baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yaitu Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Bali. Surat Edaran (SE) tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19


Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.E., juga mendukung penuh karena menilai efektif dan bermanfaat untuk mengendalikan kasus COVID-19 di wilayah Bali.

Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., bersama seluruh jajaran mendukung penerapan SE terbaru yang dikeluarkan Gubernur Bali dalam rangka pengendalian kasus Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini. 

"Dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan, terlebih Bali memiliki komunitas kearifan lokal yaitu desa adat maka hal ini menjadi sarana yang efektif untuk mengendalikan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. Dan itu kita nilai sudah berjalan baik, di samping tentunya peran dari masyarakat untuk saling mendukung dalam menghadapi situasi Pandemi COVID-19 yang masih membutuhkan perhatian dan keseriusan semua pihak untuk mengendalikannya dengan harapan kita menuju situasi yang semakin baik", jelas Danrem, Rabu (30/06/2021) di Denpasar. 

Dengan terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini memang masih sama dengan SE sebelumnya seperti mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan dengan penerapan 6M ( memakai masker standar dan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan).

Hal-hal yang mengalami perubahan yaitu terkait  ketentuan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dimana bila masuk Bali lewat transportasi udara atau Bandara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan hasil negatif uji rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara. 

Sementara PPDN menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode atau QRCode untuk autentifikasinya. 

"Jadi demikian yang kita pahami dari SE terbaru, termasuk penerapan tes GenoSe sementara ditiadakan dan terlebih dengan surat keterangan dilengkapi Barcode/QRCode, maka tidak ada celah untuk menggunakan surat keterangan yang kedaluwarsa ataupun abal-abal", tegas Jenderal Bintang Satu tersebut. 

Danrem juga menyinggung belakangan kasus COVID-19 menunjukkan peningkatan, utamanya di wilayah Jawa, termasuk munculnya varian baru Virus Corona yang bermutasi menjadi Varian Delta seperti yang trend saat ini, untuk itu Danrem meminta pengetatan pengawasan terhadap arus keluar masuk orang ke Bali melalui pintu-pintu masuk yang ada baik lewat jalur udara, darat dan laut.

"Siapapun yang masuk ke Pulau Bali harus patuh pada  ketentuan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan karena apabila varian baru ini sampai terjadi di Bali maka akan merepotkan dan menyusahkan dalam penanganannya", jelas Danrem. 

Hal ini harus menjadi perhatian bagi petugas maupun pejabat yang bertugas di pintu-pintu masuk ke Pulau Bali dimana dalam melaksanakan tugas harus bertanggung jawab dalam menerapkan aturan atau SOP yang berlaku termasuk melakukan skrining terhadap semua pelaku perjalanan baik yang menuju maupun keluar Bali. 

Sementara itu bagi masyarakat Bali juga harus patuh dan taat dalam penerapan protokol kesehatan, termasuk para warga negara asing atau WNA yang datang atau sementara tinggal di Bali juga harus melakukan hal yang sama, patuh dan taat protokol kesehatan. Karena dalam beberapa kali pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan Kodim Jajaran di bawah, banyak menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan sehingga hal ini rentan terpapar dan menyebarkan COVID-19. 

Data mencatat dari 23 April 2021 sampai Juni 2021 untuk WNA di Bali yang positif terpapar COVID-19 ada sejumlah 195 orang. 
Untuk itu pihak Korem 163/Wira Satya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap orang asing termasuk dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.(Penrem)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update