Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus 'Aneh ' Dinyatakan P21,Pelapor 'Konon' Mengalami Kerugian 500 Juta ,BB Cuma 1 Balok Kayu Dan 5 Seng Bekas

Kamis, 24 Juni 2021 | Juni 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-25T07:06:18Z





Buleleng,Intelmediabali.id-
Berawal dari Laporan Polisi Nomor Poliri : LP-B/38/IV/2021/Bali/ Res Bll tanggal 5 April 2021 dengan pelapor Deny Ary Suryadi, S.H., ke Polres Buleleng tentang dugaan adanya perbuatan pengerusakan dan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin yang diduga sebagai terlapor Gede Putu Arka Wijaya, umur 32, pekerjaan PNS pada sebuah Lembaga Pemerintah.



Kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi tanggal 5 April 2021 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pulau Komodo Gang Aditya Blok B Kelurahan Banyuning dan saat dilaporkan diduga korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah).

Dasar laporan tersebut pihak penyelidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Dalam tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang saksi termasuk pelapor/korban serta dengan adanya bukti pendukung berupa barang bukti diantaranya 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu keruing dengan ukura 6 cm x 12 m dan 5 Lembar seng, sehingga penyidikan mengarah kepada terlapor untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan juga ditemukan bahwa terduga pelaku belum sepenuhnya memiliki barang tersebut telah melakukan pengerusakan dan mengambil barang-barang yang ada dilokasi kejadian tanpa seijin pemilik yang sah yaitu korban.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan bahwa yang dapat mempertanggung jawabkan atas peristiwa tersebut adalah terlapor Gede Putu Arka Wijaya yang dapat disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP.

Hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi kemudian penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap proses penyidikan yang dilakukan telah dinyatakan P.21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Nomor : B-1175/N.1.11/Eoh.1/06/2021 tanggal 10 Juli 2021 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Gede Putu Arka Wijaya sudah lengkap.

AKP Suseno atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, terhadap terduga pelaku hari ini Kamis (24/6/2021) akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, karena ketentuan Undang-Undang bila penyidikan sudah dianggap lengkap (P.21), kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, ucapnya.

Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun team media ,penjemputan paksa di lakukan setelah terduga pelaku melaporkan ke Paminal Polda Bali ,dan perihal kasus ini masih diduga 'Belum Jelas ' Antara Pidata Atau Perdata

Informasi terkini pelaku di titip di tahanan Polres Buleleng ,dan kini berstatus Tahanan Kejaksaan,sembari menunggu perkembangan selanjutnya sebab sebelum ada putusan inkrah (Mengikat ) dari pengadilan seseorang belum di bisa di katagorikan sebagai narapidana   (RED/Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update