Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Deni Verindra : Dr Sompvir Jelas Mengakui Keteledoran ,Tapi sikap partai Ambivalen

Senin, 12 Juli 2021 | Juli 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-12T04:11:12Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Tokoh masyarakat Buleleng Dewa Jek, Gede Suardana dan Karel menyoroti sikap partai Nasdem di Bali terhadap kasus fitnah yg dilakukan oleh wakilnya yg duduk sebagai anggota DPRD Bali Dr. Somvir.

Dalam WA chat dengan Deni Verindra LO partai Nasdem terbukti belum/tidak setorkan laporan dana kampanye saat pemilu 2019. Namun nasib sial akibat dugaan fitnah yg dilakukan Somvir yg menuduh Deni Verindra telah menerima bukti pengeluaran dana kampanye yg diduga dilaporkan kepada Ketua DPW Nasdem Bali sehingga Deni Verindra dihajar habis-habisan didepan banyak orang oleh Julie Laiskodat disebuah resort di Kuta.

Setelah selang waktu beberapa lama Deni Verindra ketemukan bukti bahwa Somvir berbohong sesuai screen shot WA seketika melakukan perlawanan dan berencana melaporkan kasus dugaan fitnah/hoax akan dilaporkan di polda Bali.

Meskipun sampai sekarang partai Restorasi Nasdem belum mengambil sikap terhadap sikap kadernya (Dr. Somvir) yg telah diduga melakukan adu domba dengan hoax serta playing victim namun tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan menyeret banyak pengurus partai Nasdem Bali.

Apalagi Bawaslu Bali telah menyatakan adanya pelanggaran uu pemilu no 7 thn 2017 pasal 497 yg berbunyi"setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dapat diancam pidana maksimal 2 thn penjara serta denda 24 juta rupiah.

KPU & BAWASLU BALI yg bergabung dengan aparat kepolisian dan kejaksaan tidak bekerja sesuai laporan atau aduan yg melaporkan Dr. Somvir "pasal setiap orang" yaitu pasal 497 karena Somvir terbukti melaporkan dana kampanye secara tidak benar dengan pidana 2 tahun dan denda 24 juta rupiah justru oleh Bawaslu & KPU Bali "diloloskan keterpilihannya" meski terbukti melanggar uu pidana pemilu serta polisi bersama jaksa tidak menindak orang yg terbukti melanggar hukum.

Bahkan anomali hukum dipertontonkan di era transparansi ilmu dan informasi hukum yg diketahui masyarakat luas. Alibi penegak hukum bahwa parpol sebagai penanggung jawab LPPDK adalah bentuk pengaburan dan lalai atau dugaan perlindungan terhadap terduga pelaku pidana. Partai tidak mungkin dikenakan pasal pidana karena bukan person! Partai hanya bisa dikenakan pasal asministrasi dst.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update