Klungkung,Intelmediabali.id- Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan musyawarah penetapan ganti rugi lahan lokasi Eks galian C yang bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Jumat (02/7/2021).
Dalam kegiatan dimaksud juga dihadiri Gubernur Bali, Dir Reskrim Um Polda Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Kakanwil Pertanahan Prov. Bali, Bupati Klungkung, Forkopimda Kab. Klungkung, Forkopimda Kab. Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Panitia Pengadaan Tanah (BPN Kab. Klungkung) dan masyarakat pemilik tanah.
Dalam sambutannya Dir Reskrim Um Polda Bali yang mewakili Kapolda Bali mengatakan Polda Bali dan jajarannya akan sepenuhnya mendukung program pemerintah dalam rangka mensejahterahkan masyarakat dan akan senantiasa menjaga situasi di tengah pandemi.
Kegiatan dimaksud berakhir pukul 11.00 Wita dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pemilik lahan.(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar