Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kondisi PPKM Darurat Menjadi Perhatian Ketum LKPK

Kamis, 15 Juli 2021 | Juli 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T14:08:35Z

Jakarta,Intelmediabali.id-
Simpang siur kebijakan ppkm darurat yang diterapkan pemerintah akhirnya membuat kegaduhan di tengah masyarakat,banyak yang beranggapan bahwa ppkm ini adalah akal akalan pemerintah saja,ada juga yang bilang bahwa virus covid 19 ini sengaja disebar kepemukiman penduduk agar masyarakat terinveksi virus dan penjualan vaksin anti viruspun bisa menguntungkan pemerintah.

Banyak lagi pertanyaan dibenak masyarakat yang sampai saat ini belum terjawab.
Kegaduhan ini diperparah lagi oleh adanya tindakan arogan dari oknum petugas yang dengan seenaknya melakukan tugas dengan cara yang penuh arogansi sehingga terkesan mengintimidasi masyarakat kecil.
Ditambah lagi kebingunan masyarakat akan manfaat vaksin yang banyak bermunculan dengan berbagai merk di pasaran.
Melihat hal yang sedang terjadi ini akhirnya markas komando(pusat) lembaga komunitas pengawas korupsi melaksanakan rapat terbatas pada tanggal 13 juni 2021 sengan agenda memberikan surat keberatan atas kebijakan pemerintah tentang PPKM darurat.
Didalam surat nya tersebut lembaga komunitas pengawas korupsi juga meminta pemerintah agar membenahi dulu pola kerja petugas ppkm darurat baru bisa menerapkan Peraturan PPKM darurat.

Rapat terbatas tersebut dipimpin oleh M.Firdaus Oiwobo SH sebagai ketua umum dengan dihadiri oleh beberapa anggota lembaga bantuan hukum KPK.
Setelah mempunyai titik temu akhirnya merekapun melalui lembaga bantuan hukum Komunitas pengawas korupsi membuat surat keberatan atas kebijakan pemerintah tersebut,menurut firdaus bawah kebijakan pemerintah sangat melanggar undang undang kesehatan nomer 36 tahun 2009 tentang karantina kesehatan.
Firdaus menemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan ppkm darurat oleh oknum pemerintah republik Indonesia.
Menurutnya bahwa petugas pemerintah diduga sangat melanggar undang undang kesehatan dengan adanya intimidasi terhadap pedagang dan rakyat,di tambah lagi dengan adanya penekanan dan disertai dengan ancaman kepada rakyat agar mau melaksanakan vaksin.

Firdaus melalui awak media pada tanggal 14 juli 2021 menyatakan bahwa lembaga nya akan melayangkan surat keberata atas kebijakan pemerintah tersebut tentang ppkm darurat.
" saya bersama team lembaga bantuan hukum akan melayangkan surat keberatan kepada pemerintah dalam hal ini kemendagri dan presiden Republik Indonesia sebagai langkah awal proses administrasi hukum dari kami,setelah itu kami mungkin akan ajukan beberapa gugatan untuk di tujukan kepada pembuat kebijakan karena kami menduga bahwa kebijakan tersebut melanggar undang undang kesehatan.
Pemerintah yang buat undang undang dan pemerintah sendiri yang melanggar undang undang ,ini kan ngga benar dan kurang bagus.
Penerapan peraturan ini terkesan bar bar,
Kita paham bahwa banyak pasal dalam undang undang kesehatan nomer 36 tahun 2009 yang perlu di patuhi bersama,dan dalam mengeluarkan peraturan dan kebijakan pemerintah haruslah menyelaraskan dengan undang undang yang ada dan harus wajib menjadikan undang undang tersebut sebagai landasan dasar dalam membuat peraturan,karna peraturan apapun itu adalah turunan dari undang undang dan jangan di langgar.
Banyak pasal pasal dalam undang undang kesehatan yang perlu di hargai oleh pemerintah diantaranya Pasal 2 undang undang kesehatan nomer 36 tahun 2009 berbunyi bahwa pelaksanaan karantinaan kesehatan harus berlandaskan pada 9 azas yaitu perikemanusiaan,manfaat,perlindungan,keadilan,non diskriminatif,kepentingan umum,keterpaduan,kesadaran hukum dan kedaulatan negara.
Sementara pada pasal 54 sudah di jelaskan bahwa kewaiban pemerintah dan masyarakat selama karantina wilayah berlangsung,seperti pejabat yang melakukan karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum menerapkan karantina wilayah.
Dipasal 7 karantina kesehatan sudah dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan karantina kesehatan,serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang didasari kebutuhan medisnya,kebutuhan pangannya,dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama karantina belangsung.

Dan di pasal 55 undang undang kesehatan dijelaskan bahwa kekarantinaan kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah di terapkan.disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan heean ternak yang berada di wlayah karantina saat proses karantina berlangsung.
Nah hal hal yang telah tertuang di dalam undang undang tersebut harus di patuhi bersama,bukan malah menekan rakyat agar mematuhi undang undang tersebut,inikan ga benar," ujar firdaus.

Sementara team intelmedia.co mewawancarai juga kabiro hukum lembaga komunitas pengawas korupsi yang bernama Nining Kurniati SH.MH,dirinya mengatakan bahwa teamnya sedang mempersiapkan keperluan untuk menyurati pihak pihak yang mengeluarkan kebijakan.(red#syh)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update