Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Usaha Yang Tidak Patuh Aturan Pemberlakuan PPKM Darurat Mulai Di Berikan Sangsi Tegas Oleh Aparat Gabungan

Senin, 12 Juli 2021 | Juli 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-12T13:06:54Z



Jembrana,Intelmediabali.id-
Setelah sepekan lebih masa diberlakukannya PPKM Darurat oleh Pemerintah, aparat gabungan akhirnya memberikan sangsi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan Pemberlakuan PPKM Darurat. Dimana aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang ; Perubahan Ke dua surat edaran Gubernur Bali No 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 


Patroli yang digelar, Senin (12/07/2021) oleh aparat gabungan dengan melibatkan Personel Kodim 1617 Jembrana dari Koramil 01 Negara, Polres Jembrana, Satpol PP Jembrana serta Diskoperindag Kabupaten Jembrana menyasar pelaku usaha disepanjang jalan Gatot Subroto, Jalan Danau Tondano. Patroli Gabungan juga menyasar sepanjang Jalan Wibisana, Jalan Yudistira serta Jalan Udayana Negara. 

Dalam pelaksanaan Patroli Gabungan  pendisiplinan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Aparat Gabungan menemukan sebanyak 9 (sembilan) 
pelaku usaha Non Esensial yang tidak sesuai (melanggar) aturan PPKM Darurat. Aparat pun secara humanis memberikan sangsi teguran bahkan sangsi tegas berupa penutupan sementara ijin usaha hingga tanggal 20 Juli tahun 2021.

Beberapa pelaku usaha yang dilakukan penutupan sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat oleh petugas diantaranya Kedai GBT Wow, Lens Fashion, Yoana Salon dan SPA, Yoana Fashion & Beauty, Rafi Collection, Wibisana Futsal, Nakapilo Gorden, Putri Sari Salon, Marilyn Salon, KD Salon Nails & Hair Care serta Salon C Secyl Beauty care & SPA. Sementara itu teguran diberikan kepada BRI Cabang Negara terkait pembatasan karyawan 50%.

Sementara itu Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos dalam keterangannya mengatakan Kodim 1617 Jembrana beserta jajaran bersinergi dengan aparat terkait secara intensif terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam pendisiplinan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Upaya dilakukan dengan menggelar patroli gabungan secara masif mulai dari wilayah perkotaan hingga pedesaan. 

"Kita terus berupaya mensosialsasikan serta menghimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat ini" Pungkas Dandim Haruna

Terkait adanya pelaku usaha yang masih tidak mematuhi aturan dalam PPKM Darurat, Dandim Haruna mengaku sangat prihatin. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat terutama para pelaku usaha untuk memahami aturan serta tujuan diberlakukan nya PPKM Darurat saat ini. Sesuai SE Gubernur Bali terbaru langkah penutupan tempat2 Non Esensial dikarenakan upaya Pembatasan mobilitas warga belum berjalan seperti yang diharapkan. Sehingga langkah yang diambil oleh Tim Gabungan saat ini sudah sesuai tahapan dalam pelaksanaannya, dimulai dari sosialisasi, teguran selama 2X, kemudian di akhiri dengan penempelan stiker dan penutupan tempat usaha "Ungkap Dandim Haruna.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update