Gianyar ,Intelmediabali.id-
Kendati seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali tidak ada yang masuk kategori “zona merah”, termasuk di wilayah Hukum polres Gianyar ,sesuai lntruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran GUBERNUR Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid -19 yang di mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dalam tatanan kehidupan Baru wilayah Jawa Bali
Kapolres Gianyar l Made Sutha Sartana ,S.I.K.,M.H memerintahkan ke jajaran Polsek untuk mensosialisasikan PPKM Darurat ke seluruh wilayah yang rawan menimbulkan berkerumunnya masyarakat dalam melakukan human relation ( hubungan sosial )
Menurut Keterangan Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya. saat di Hubungi Awak Media membenarkan , bahwa menjelang di berlakukannya PPKM Darurat Personil Polres dan seluruh jajaran Polsek mulai jam 9 malam sudah bergerak menyisir tempat tempat umum yang ramai
" Mol ,supermarket ,tempat wisata ,
Lapangan, pasar bahkan di mie Kober" Jelas Hendrajaya.
Sosialisasi PPKM Darurat personil terus bergerak sampai menjelang pagi dengan menggunakan pengeras suara,agar masyarakat sadar dan ikut anjuran pemerintah supaya Covid -19 penularannya dapat di tekan seminim mungkin.
" Bahkan di semua wilayah hukum polres Gianyar Zero Zona Hijau" Lanjut Hendrajaya .
Dalam sosialisasi semalam di samping personil polres dan Polsek jajaran juga bersinergi giat bareng Pol PP serta TNI .
" Begitu juga di Wilayah Polsek - Polsek juga bersinergi dengan Bhabinsa ,Bhabinkamtibmas dan Pol PP" Tutup Hendrajaya.(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar