Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Gianyar Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II dalam rangka PPKM Darurat covid-19.

Sabtu, 03 Juli 2021 | Juli 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-03T06:29:40Z




Gianyar,Intelmediabali.id-
Polres Gianyar menggelar apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa II, percepatan penanganan covid-19 dalam rangka PPKM Darurat covid-19 di Lapangan Apel Endra Dharmalaksana Polres Gianyar, Sabtu (3/7/2021).


Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Bupati Gianyar I MADE MAHAYASTRA, SST., Par., M.A.P. didampingi Dandim 1616 Gianyar LETKOL Inf. FRANDI SIBORO dan Kapolres Gianyar AKBP I MADE SUTHA SARTANA, S.I.K., M.H.,

Apel ini juga dihadiri Waka Polres Gianyar KOMPOL I NYOMAN WIRAJAYA, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Gianyar, Kadis Kesehatan Kabupaten Gianyar, Kepala BPBD Gianyar Drs.Ida Bagus Suamba, Kasat Pol PP Gianyar Drs.I Made Watha,S.H.,M.M., Ketua MDA Kabupaten Gianyar, PJU Polres Gianyar, Kapolsek Jajaran Polres Gianyar, Personil gabungan TNI, Polri, BPBD, PMI, Sat Pol PP.

Bupati Gianyar yang membacakan sambutan Kapolda Bali diantaranya mengucapkan apresiasi kepada seluruh personil yang tergabung dalam kegiatan Operasi Aman Nusa II.

Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari ini berkembang sangat cepat karena munculnya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara, sehingga situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya Pulau Jawa dan Bali, dimana PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat.

Periode penerapan PPKM Darurat dilaksankan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi Poitif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional yang dilaksankan di Kabupaten Kota di Prov. Bali.

Peningkatan kasus terconfirmasi covid-19 yang sangat signifikan, sehingga diharapkan penerapan PPKM Darurat ini bisa menunjukan perubahan yang efektif.

Pada situasi ini harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang sering dikenal dengan sebutan “SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”.

PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten kota di Bali dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan dibeberapa sektor.

Pada sektor Non Esensial diberlakukan 100% Work From Home, sektor Pendidikan yang berjenjang dilaksankan secara Online, sektor Esensial dilakukan 50% maksimal Work From Office sedangkan untuk Supermarket dan Pasar Tradisional kapasitas pengunjung 50% dan jam operasoional sampai pukul 20.00 Wita.

Fasilitas Umum seperti Pusat Perbelanjaan, Tempat Ibadah dan kegiatan Seni mauoun budaya ditutup sementara.

Semua tersebut telah dituangkan dalam Inmenagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali, maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan hidup era Baru.

Kegiatan Operasi terbagi dalam 7 Satgas dengan cara bertindak yang sudah ditentukan sehingga dalam pelaklsanaan dapat dilaksankan dengan tepat.

kepada seluruh personil untuk tetap menjaga kesehatan serta melaksankan tugas dengan iklas demi kebaikan kita bersama, dan ditegaskan bahwa upaya Peremtif dan Preventif untuk menyadarkan masyarakat dan apabila upaya tersebut tidak dihiraukan kita harus bertindak tegas dengan menerapkan upaya Represif demi kebaikan kita semua sehingga dapat memberikan kontribusi berupa kepatuhan dan ketaatan demi Bali yang sehat.

Setelah sambutan Apel gelar pasukan dilanjutkan penyematan Pita Operasi serta dilanjutkan kegiatan Paroli Gabungan di Wilayah Gianyar.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update