Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

'Sisi Gelap 'Dugaan Dakwaan Putusan Hakim PN Singaraja Yang Berbeda Dengan Dakwaan JPU Pada Kasus WNA Denmark

Kamis, 22 Juli 2021 | Juli 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-21T23:40:00Z

. Foto suasana putusan sidang

Buleleng,Intelmediabali.id .
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan WNA Denmark MR LC telah memenuhi babak baru setelah sidang marathon'super cepat 'dalam sistem peradilan dengan putusan inkrah di PN Singaraja.

Putusan sidang


Berdasar informasi yang berhasil dihimpun team media di lokasi ,putusan pengadilan di mulai sebelum jam 12 00 WITA Senin 19 Juli 2021 ,dengan pengawalan ketat dari Polres Buleleng sekitar 15 Personel dari Sabhara yang di pimpin langsung Kasat Sabhara AKP Made M .

Berdasar keterangan kasat sabhara Polres Buleleng seijin Kapolres ,'permintaan pengamanan dilakukan oleh pengadilan 2Hari sebelumnya (Sabtu 17Juli 2021) 'Ungkap AKP Made M .

Salah satu pentolan YKKB Buleleng Putu Cueh Menyambut baik putusan tersebut hal tersebut di ungkapkannya kepada team media di luar Kantor PN setelah selesai Sidang .

Sementara itu dari informasi yang berhasil di rangkum team media ,ada hal menarik putusan hakim jauh lebih berat dari dakwaan JPU yang sebelumnya menuntut 7 Bulan ,Putusan Hakim Sendiri adalah 2 Tahun .

Ditemukan pula adanya 'Petunjuk ' Dari oknum panitera agar Mr LC tidak perlu memakai pengacara ,dan adanya dugaan pledoi atau epsepsi diberikan cuma beberapa hari saja .

Atas putusan tersebut ,RD istri Mr LC mengaku kecewa dan segera melakukan banding atas putusan yang mendera suaminya tersebut ,Kepada team media RD menyampaikan 'Kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan 'Paparnya .

Sementara itu salah satu sumber yang minta dirahasiakan identitasnya menyatakan '30 Tahun saya berkecimpung di Peradilan baru kali ini ,putusan hakim diduga bisa membingungkan karena tidak sesuai dengan dakwaan jaksa 'Jelasnya Heran .


Surat pernyataan IDa Pandita



Ditempat terpisah salah satu tokoh Bali yang baru menjadi sulinggih setahun ini dan pada waktu kejadian di 2019 memuput upacara menjelaskan dengan gamblang ,berikut video wawancaranya .




Temuan kami di lapangan ,kasus ini diduga tidak murni masalah penistaan agama ,akan tetapi masalah harta gono gini Mr LC dengan mantan istrinya LS.

Sepanjang berita ini ditayangkan ,kami akan meminta klarifikasi kepada pihak pihak terkait,agar menjadi satu berita yang sesuai fakta dan berimbang ,( RED/IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update