Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

3 Tahanan Kejari Kasus Splitsing ,Dititipkan Di Mako Polsek Celukan Bawang

Kamis, 26 Agustus 2021 | Agustus 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-27T00:06:31Z


Buleleng,Intelmediabali.id-
Kasus dugaan pencurian Wheel Loader ZW 120 memasuki babak baru perkembangan setelah penyerahan tersangka & BB dari Penyidik Polsek Celukan bawang kepada Penuntut umum,dengan 3 tersangka




kejadian ini sendiri terjadi Kamis tgl 26 nopember 2020 pukul 20.30 WITA bertempat di Banjar dinas Tegallantang, kec Gerokgak kab Buleleng dengan Tersangka ada 3 orang dengan inisial GA,BO, dan RH


Berdasar keterangan yang berhasil dihimpun team media pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) KUHP, dan BP dinyatakan lengkap sebagaimana surat nomor B944/N.1.1/11/eoh. 1/5/2021 tertanggal 7 Mei 2021

Kasie Humas Sekaligus Kasie Intel Kejari AA Ngurah Jayalantara SH menjelaskan kepada awak media 'Namun penyidik belum bisa menghadirkan terdakwa dan BB sehingga pada tgl 26 Agustus 2021 baru dapat dilaksanakan tahap 2'ungkap nya .

' Perkara Splitsing ,Status tersangka adalah tahanan jaksa dan dititipkan di Polsek celukan bawang ' Imbuh Kasie Humas Kejari Buleleng .

Sementara itu Kapolsek celukan bawang Akp Made Suwandra SH seijin Kapolres membenarkan ' Betul tadi pagi ada titipan tahanan dari kejaksaan sebanyak 3 orang'ujar Kapolsek Suwandra

'Informasi awal satu Minggu untuk penitipan sebelum kelapas 'Pungkas Kapolsek yang familiar ini.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update