Retno D,saat melaporkan
Kondisi terkini Pelinggih
Buleleng ,Intelmediabali.id-Dugaan kasus ' kurang adil ' pada putusan PN Singaraja yang memvonis Mr LC 2 Tahun,berbuntut panjang selain melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi terkait hal tersebut,Mr Lars dan Retno juga melaporkan ke 4 Instansi ,yaitu KY (Komisi Yudisial ) KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) HAM dan Mabes Polri ,
Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,PHDI Buleleng menegaskan Surat Pindah agama tersebut tidak tercatat di PHDI Kabupaten
Informasi terkini setelah ada ' ancaman ' pelaporan oleh oknum Ida bhawati yang berbunyi kalau dalam seminggu tidak meminta maaf akan dilaporkan ,Retno Damayanti seijin suaminya Mr Lars Christensen melaporkan ke Polres Buleleng pada 2/8/21 langsung ke Kapolres Buleleng dan Kasatreskrim berbentuk surat pengaduan menyusul adanya 'insiden ' di Vila yang terletak di Jalan Cafe 3 beberapa waktu lalu .
Hal itu disampaikan oleh RD kepada awak media Selasa 10/08/21'Waktu itu kami mengambil video untuk kepentingan internal pengacara di Villa milik suami saya ( Mr LC )dan kuasa hukum M Yunus Wahyudi hanya meminta klarifikasi,tetapi sikap dan tanggapan suami perekam video Tanpa ijin itu berlainan ' jelasnya
'Kami datang baik baik ,sopan dan tetap di luar pagar ,dan tidak ada pengancaman ada saksi saksi disana ,' imbuhnya
Video penyebab pelaporan
Dari informasi yang berhasil di himpun team media Ida Bhawati Suastawa adalah anggota militer yang statusnya MPP(Proses Pensiun ) dan baru resmi pensiun di medio 2022 dengan pangkat terakhir Serka
Pasie Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu ( Arh) [10/8 23:06] Putu Darma Setiawan, A.Md seijin Dandim 1609/Buleleng Letkol M Windra Listrianto membenarkan kasus itu dan mengungkap fakta ,' Kalau status MPP masih terikat di militer kecuali sudah turun Sprin Pensiun ,pada kasus yang sama sudah ada putusan dari Mahmil kepada yang bersangkutan dan sudah menjalani hukuman disiplin ' jelas perwira yang familiar ke rekan pers ini .
'Karena yang bersangkutan masih dalam kedinasan ,bukan sipil jadi tidak tepat jika dilaporkan ke Polres ' Imbuh perwira asli Banjar ini
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogi Pramana.SIK seijin Kapolres membenarkan pengaduan tersebut dan menjelaskan ' Sudah saya terima dan sudah ada 2 Penyidik yang menangani ,kami profesional saja dalam menerima aduan ' ujar perwira yang familiar ini .
Informasi terkini Villa yang terletak di jalan Cafe 3 dan 2 tempat lagi itu juga sudah dilakukan aprisal oleh team juru sita untuk menentukan taksiran objek ,dari putusan terdahulu disebutkan LS harus mengembalikan uang investasi Mr lars sekitar 5,5 M dan hasil dari aprizal diduga hanya sekitar 2,3 M ,jika kurang dari pokok hutang akan dicarikan aset lain dari LS
Dari informasi yang berhasil di himpun team media ,PHDI Buleleng menegaskan Surat Pindah agama tersebut tidak tercatat di PHDI Kabupaten
Sepanjang berita kami tayangkan kami masih meminta klarifikasi dari kuasa hukum LS Komang Suryanata SH(Kasus perdata ) dan LS ,dan beberapa pihak terkait untuk meminta klarifikasi sesuai kode etik pers agar berita berimbang (IMM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar