Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolres Jembrana Menggelar Press Release Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Vaksin

Rabu, 18 Agustus 2021 | Agustus 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-18T10:30:05Z



 Jembrana,intelmediabali.id-bertempat di Aula Mapolres (18/8), Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasubag Humas menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan atau menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular.

Dalam Press Release tersebut, Polres Jembrana merelease dua LP (Laporan Polisi) yang sama dan lokasi TKP yang sama di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk-Jembrana. LP yang pertama terjadi pada tanggal 17 Agustus 2021 dengan pelaku berinisial SH (Lk, Islam, Sopir, Jember) dan LP yang kedua terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan pelaku berinisial AH (Lk, Islam, Sopir, Pamekasan-Jatim).


Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. mengatakan dimana kedua pelaku dari dua LP tersebut modusnya sama, dimana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain. "Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk," sambungnya.

Dilanjut Kapolres, saat ini kita sudah amankan para pelaku dan akan kami dalami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi Covid-19. "Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," tegas Kapolres.

(And)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update