Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polemik Dugaan Kewarganegaraan Ganda Dr Somvir ,'Agen Mata Mata Atau Agen Sampradaya' ? Strategi Diaspora PIO

Senin, 16 Agustus 2021 | Agustus 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-16T12:59:23Z





Buleleng,Intelmediabali.id-
Adanya Standar ganda dan bolehnya WNA India tercatat di 2 negara sekaligus ,menjadi polemik ,dan pada beberapa kasus dalam jejak digital di eleminasi ,untuk Bali kasus yang sama terjadi pada Dr Somvir



Sebagaimana dikutip dan dari Viva dan Kompas Ternyata ada kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore,

Seperti diketahui Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, dieliminasi karena diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Orient Patriot ternyata warga negara AS dan Indonesia alias kewarganegaraannya ganda


Orient Patriot dieliminasi karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi warganya.

Alhasil , kasus ini sepertinya bakal terulang di Bali terutama DPRD Bali. Karena salah satu anggota DPRD Bali dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Buleleng, DR Somvir yang kelahiran India itu, diduga memiliki kewarganegaraan ganda yaitu India dan Indonesia.

Dugaan kewarganegaraan Ganda Somvir itu sudah dilaporkan oleh pengadu Ketut Adi Gunawan kepada DKPP RI di Jakarta. Laporan yang ditujukan langsung kepada Ketua DKPP RI DR Muhammad, SIP, M.Si, itu tertanggal 16 Agustus 2021.







“Bersama ini saya, Adi Gunawan sebagai Pihak Pengadu pada Perkara Nomor 125 – PKE – DKPP/ IV/2021 menyampaikan kepada Ketua Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) fakta baru yang menunjukkan ketidakcermatan KPU Provinsi Bali beserta Bawaslu Provinsi Bali dalam memverifikasi calon anggota legislatif,” ungkap Gunawan Adi dalam laporannya kepada DKPP RI di Jakarta.

“Bahwa kami menemukan cuitan di Twiitter tertanggal 02 September 2019 jam 16.01 oleh akun atas nama India in Bali. Berikut kami screenshot https://twitter.com/cgibali/status/1168433824641900545?s=08,” bongkar Adi Gunawan.


Gunawan Adi dalam laporannya menguraikan, “Dalam cuitan tersebut dinyatakan Dr. Somvir (yang diadukan karena perkara LPPDK Rp. O ) adalah PIO – Person of Indian Origin ). Dan jika kita telusuri ternyata maksud dari PIO itu adalah pemegang kartu khusus bernama People of India Origin (PIO). Kartu ini berlaku seperti paspor bagi warga India keturunan di luar negeri. Dengan PIO, warga negara asing keturunan India memiliki hak-hak yang sama seperti warga India. Mereka bisa datang ke India tanpa visa atau izin apapun. Di India, mereka juga bebas membeli properti, membuka rekening bank dan membuka usaha,https://www.viva.co.id/berita/dunia/420914-india-berjayaberkat-dwi-kewarganegaraan-diaspora.”


Terkait dengan PIO itu pengadu Gunawan Adi juga menyetir berita dari Tempo Online. “Sementara Tempo Online juga memuat bahwa India memiliki strategi khusus dengan menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda tersebut. https://bisnis.tempo.co/read/1494594/bantumasyarakat-terdampak-pandemi-mandiri-groupsalurkan-2-000-paket-sembako-untuk-marbot,” beber Adi Gunawan lagi.

Dengan demikian, tegas Adi Gunawan, “Sehingga memperkuat dugaan kami bahwa Dr. Somvir pun saat ini masiih memegang Pasport India alias memiliki kewarganegaraan ganda. Bahwa kemudian ini menjadi bagian tanggungjawab dari KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali adalah karena pada saat Dr. Somvir mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari Dapil 5 Buleleng untuk DPRD Provinsi melalui Partai NasDem, masyarakat umum telah mengetahui bahwa Dr. Somvir adalah bukan warga negara indonesia (WNI) asli melainkan WNI hasil naturalisasi.”


Maka itu, tegas Adi Gunawan, menjadi kewajiban KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali untuk melakukan investigasi lebih dalam menyangkut status kewarganegaraan Dr. Somvir. “Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengakui adanya dua kewarganegaraan. Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi atas kasus terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore dan Thobis Uly. Mahkamah menganulir kemenangan pasangan ini karena Orient Patriot Riwu Kore diketahui masih memegang Pasport amerika (USA),” tandas Adi Gunawan.

Oleh karenanya, Adi Gunawan mendesak Ketua DKPP RI untuk menjatuhkan hukum sebera-beratnya KPU Bali, Bawaslu Bali, dan DR Somvir. “Untuk itu demi memenuhi rasa keadilan, kami mohon kepada Yth. Bapak Ketua DKPP untuk menjadikan fakta baru ini sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan Perkara Nomor 125 – PKE – DKPP/ IV/2021 dengan menjatuhkan sanksi kode etik kepada KPU Provinsi Bali maupun Bawaslu Provinsi Bali karena telah melakukan banyak kelalaian dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2019 yang berprinsip Jujur dan Adil (Jurdil),” desak Adi Gunawan




Sementara itu berdasar fakta fakta serta tulisan dan makalah Ida ayu Gayatri ,Somvir memang 'Bagian ' dari ' Tokoh Sampradaya' di Bali .(IMM

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update