Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Kuat Langgar Aturan PHK Sepihak ,PT Plama Satu Dan PT Banyu Bening Utama Riau,Kuasa Korban Laporkan ke Disnaker

Minggu, 26 September 2021 | September 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-26T10:07:56Z







Riau, Intelmediabali-id – Diduga pihak perusahaan kelapa sawit PT.Palma Satu dan PT Banyu Bening utama yang berlokasi di Indragiri hulu Riau adakan PHK sepihak tanpa surat peringatan dan pemberitahuan terhadap karyawan yang bernama
LIsa,Nik:11052556, Jabatan karyawan perawatan masa kerja 06 tahun sembilan bulan. Dan PT Banyu Bening 3 tahun tujuh bulan dengan total pekerjaan sepuluh tahun enam bulan





“Sesuai penyampaian Lisa korban PHK karyawan PT. Palma satu pt banyu bening utama Indragiri hulu Riau pada hari Sabtu tanggal 25/09/2021 kepada awak media menyampaikan saya telah bekerja di perusahaan PT. Palma satu pt banyu bening utama sudah hampir sepuluh tahun enam bulan dengan tiba-tiba salah satu oknum mandor panen yang bernama dengan panggilan biasa di panggil alias pak (DM) datang ke perumahan pagi dengan membawa kertas surat dan mandor pak (DM) menyampaikan tolong tanda tangani tanpa saya ketahui isi suratnya. sesudah saya tandatangani surat tersebut baru di bacakan bahwa saya di suruh mengundurkan diri karena kesalahan orang lan dari perusahaan PT. Palma satu pt banyu bening utama Indragiri hulu Tambahnya.

“Mohon keadilan kepada pihak pimpinan perusahaan PT. palma satu pt banyu bening utama Indragiri hulu Riau dengan hati nurani dimana saya telah mengabdi di perusahaan selama sepulu tahun enam buoan saya di keluarkan di berhentikan PHK tanpa persetujuan dari saya, Jika benar hal ini terjadi mohon keadilan dan pertimbangan pihak perusahaan agar bisa membantu saya mengeluarkan hak-hak saya sesuai berdasarkan pasal 156 ayat 3 UU No.11/2020. Saya ini seorang janda. yang memiliki 4 orang anak yang harus saya biayai saya harap kepada pihak pimpinan PT. Palma satu pt banyu bening utama Indragiri hulu mohon pertimbangan.ungkapnya”

“Awak media sebagai sosial kontrol mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Palma Satu pt banyu bening utama guna mengembangkan informasi lewat chat WhatsApp’ tidak ada tanggapan.

” Lisa yang memiliki.4 orang anak korban’ PHK sepihak diduga di lakukan oleh pihak perusahaan PT. Palma Satu pt banyu bening utama lokasi Indragiri hulu Riau
Berstatus karyawan perawatan,Nik:11052556.

Pihak perusahaan PT.Palma satu pt banyubening utama membenarkan bahwa lisa telah bekerja di perusahaan selama enam tahun sembilan bulan dan pt banyu bening utama tiga tahun tuju bulan namun di saat PHK sepihak segala hak -hak lisa belum di bayarkan oleh pihak perusahaan PT. palma satu atau pt banyu bening utama berupa imbalan jasa cuma jamsostek dan gaji sampai tanggal 6/2/2021yang lain dan tidak sesuai dengan penghargaan156 ayat 3 UU No.11/2020.

“Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

“Harapan seorang janda yang memiliki empat orang anak kepada pihak perusahaan PT. palma satu pt banyu bening utama semoga ada pertimbangan. Muhammad syopri yang pemengang kuasa yang sudah mendatangin dinas disnaker melaporkan petama secara lisa tangangal 15/9/2021 bersama ketua organi sasi dan tim wartawan.jika hal ini tidak ada tanggapan akan saya konsultasi ke pihak Distransnaker propinsi Riau.(IMM)

Laporan : Muhammad Syopri Diahirim (tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update