Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sektor pelayanan Publik sudah dilengkapi Barcode peduli lindungi

Selasa, 21 September 2021 | September 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-21T08:59:53Z



Buleleng,Intelmediabali.id-

Guna memberikan Pelayanan yang maksimal  terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19, Tiga kantor pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Buleleng menerapkan pencegahan penyebaran melalui aplikasi peduli lindungi. Tiga kantor tersebut ialah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Dari tiga sektor  yang melakukan pelayanan publik, semuanya sudah memasang barcode untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Sekretaris Daerah Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui usai melaksanakan Pemantauan Penggunaan Aplikasi Peduli  lindungi, Selasa Pagi (21/9).

Suyasa menjelaskan, proses pencegahan penyebaran di pusat-pusat pelayanan publik menggunakan Peduli Lindungi masih harus disempurnakan. Menurutnya, walaupun dalam jumlah kecil, ada masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar sehingga tidak memungkinkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di kantor dan tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, operator harus membantu mengecek status program vaksinasi yang bersangkutan di website Peduli Lindungi.  “Apakah posisi Statusnya  hijau, merah atau hitam, jadi Yang boleh mendapat pelayanan dan masuk kantor itu  harus yang berstatus hijau,” tegas Suyasa

Dengan penerapan penyaringan atau screening dengan Peduli Lindungi pada instansi-instansi pelayanan publik, diharapkan mampu memperbanyak masyarakat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Menurut Suyasa, hal ini akan baik untuk melakukan deteksi awal dan menekan penyebaran covid-19, serta sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. “Ini sebagai screening awal untuk mendeteksi orang terkonfirmasi atau berpotensi terkonfirmasi atau menularkan covid-19. Ini sangat bagus dan efektif”

Gede Suyasa menjelaskan ke depan, Aplikasi Peduli Lindungi akan diterapkan secara merata. Selain di instansi Pelayanan publik, Aplikasi Peduli Lindungi juga akan berlaku di mall, Swalayan, toko-toko modern, daerah wisata, semuanya yang berpotensi mendatangkan kerumunan.

Tidak hanya itu, dirinya juga memaparkan telah menginstruksikan untuk menerapkan penyaringan melalui penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di masing-masing sekolah. Hal ini dilakukan untuk menyaring seluruh pengunjung sekolah dan orang tua murid.  “Di sektor pendidikan juga harus discreening terlebih lagi para guru atau pengajar, seandainya sudah divaksin dua kali yang bersangkutan bisa mengajar di sekolah. Sedangkan untuk yang belum melaksanakan vaksin dua kali tidak boleh ke sekolah,”  tutup Gede Suyasa

 

 

Guna memberikan Pelayanan yang maksimal  terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19, Tiga kantor pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Buleleng menerapkan pencegahan penyebaran melalui aplikasi peduli lindungi. Tiga kantor tersebut ialah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Dari tiga sektor  yang melakukan pelayanan publik, semuanya sudah memasang barcode untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Sekretaris Daerah Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui usai melaksanakan Pemantauan Penggunaan Aplikasi Peduli  lindungi, Selasa Pagi (21/9).

Suyasa menjelaskan, proses pencegahan penyebaran di pusat-pusat pelayanan publik menggunakan Peduli Lindungi masih harus disempurnakan. Menurutnya, walaupun dalam jumlah kecil, ada masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar sehingga tidak memungkinkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di kantor dan tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, operator harus membantu mengecek status program vaksinasi yang bersangkutan di website Peduli Lindungi.  “Apakah posisi Statusnya  hijau, merah atau hitam, jadi Yang boleh mendapat pelayanan dan masuk kantor itu  harus yang berstatus hijau,” tegas Suyasa

Dengan penerapan penyaringan atau screening dengan Peduli Lindungi pada instansi-instansi pelayanan publik, diharapkan mampu memperbanyak masyarakat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Menurut Suyasa, hal ini akan baik untuk melakukan deteksi awal dan menekan penyebaran covid-19, serta sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. “Ini sebagai screening awal untuk mendeteksi orang terkonfirmasi atau berpotensi terkonfirmasi atau menularkan covid-19. Ini sangat bagus dan efektif”

Gede Suyasa menjelaskan ke depan, Aplikasi Peduli Lindungi akan diterapkan secara merata. Selain di instansi Pelayanan publik, Aplikasi Peduli Lindungi juga akan berlaku di mall, Swalayan, toko-toko modern, daerah wisata, semuanya yang berpotensi mendatangkan kerumunan.

Tidak hanya itu, dirinya juga memaparkan telah menginstruksikan untuk menerapkan penyaringan melalui penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di masing-masing sekolah. Hal ini dilakukan untuk menyaring seluruh pengunjung sekolah dan orang tua murid.  “Di sektor pendidikan juga harus discreening terlebih lagi para guru atau pengajar, seandainya sudah divaksin dua kali yang bersangkutan bisa mengajar di sekolah. Sedangkan untuk yang belum melaksanakan vaksin dua kali tidak boleh ke sekolah,”  tutup Gede Suyasa.(IMM)

 

 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update