Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ditengarai Ada Permainan, PPK Tidak Terbitkan Tender Proyek Pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar

Selasa, 12 Oktober 2021 | Oktober 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-12T12:44:42Z

          Keterangan foto : 
          Ida Bagus Arsana, S.T.

Denpasar,Intelmediabali.id-
Aroma  tak sedap mulai tercium dengan adanya kejanggalan perilaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma. yang tak kunjung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)  kepada CV. Putra Bale Gede (BPG) sebagai pemenang tender pada paket pekerjaan pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar  senilai 9 Milyar Rupiah.

Padahal CV Bale Putra Gede telah diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket tersebut pada tanggal 21 September 2021, dan masa sanggah berakhir tanggal 27 September 2021, dan seharusnya SPBBJ paling lambat diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2021 sesuai tahapan yang tercantum pada LPSE.

Namun SPPBJ belum juga diterbitkan, maka pihak CV. Putra Bale Gede bersurat kepada PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma pada tanggal 6 Oktober 2021 meminta untuk segera menerbitkan SPPBJ sebagai tindak lanjut tahapan setelah masa sanggah berakhir.

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang sudah kami baca dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang/jasa, dimana disebutkan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)”, ungkap I Gede Artha Wijaya selaku Direktur CV. Putra Bale Gede.

Untuk itu pihaknya meminta agar segera diterbitkan SPPBJ agar tidak melanggar ketentuan IKP yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menindaklanjuti surat tersebut mengatakan bahwa PPK belum bersedia menerbitkan SPPBJ dikarenakan terdapat ketidaksepahaman PPK dengan Pokja, dan diberikan kewenangan kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk memutuskan terkait ketidaksepahaman tersebut paling lama 6 (enam) hari kerja atau paling lama tanggal 13 Oktober 2021, dalam surat balasannya tertanggal 7 Oktober 2021.

Sementara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Ida Bagus Gede Arsana, ST, selaku PA pada paket proyek tersebut saat ditemui awak media mengatakan, “ini dananya kan dari PDAM, bukan dana APBD/APBN, kalau bicara PDAM tentunya kan faktor bisnisnya jadi pertimbangan, kalau ada penawaran terendah kenapa harus yang tertinggi, itu menjadi pertimbangan, kalau ada pertimbangan lain akan kami benahi”, ucapnya, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebutkan, dana PDAM terkait proyek itu senilai 9 Miliar, kalau ada yang nawar 7 Miliar kenapa harus berikan yang 8,5 Miliar, walaupun secara administrasi sudah kalah. “Karena ini sumber dananya dari kita, untuk kita, efesiensi salah satu tujuannya”, sambungnya.

Menurutnya, kalau ada penawaran yang terendah tidak harus memberikan paket tersebut kepada penawaran yang lebih tinggi, meskipun perusahaan tersebut sudah jelas menjadi pemenang pada tahapan proses tender itu dari segi tekhnis, karena anggaran dari PDAM sendiri.

Jawaban Ida Bagus Gede  Arsana menjadi terasa janggal karena proses lelang sudah selesai dan pemenang lelang sudah ditentukan.
“Mestinya kalau mau menawar dengan harga lebih rendah tentu harusnya diajukan saat tender dilakukan,” papar  seorang pengusaha jasa konstruksi yang tak ingin disebut namanya,”Kalau dipaksakan lagi ada harga terendah setelah tender malah dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat adanya permainan yang dipaksakan dalam menentukan pelaksana proyek ini”.
Hal senada diungkap Ahli Pengadaan Barang dan Jasa LKPP, Supartono seperti yang dilansir dalam sebuah media online. Ia mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010, lembar dokumen pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia, tak boleh diganti atau ditambah setelah pengumuman pemenang dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan persyaratan, jelas Supartono, hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) saja. Mengacu pada Pasal 85 Perpres itu, apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SP2BJ).

“Kalau mau ditambah syaratnya atau minta lebih detail setelah evaluasi selesai. Apalagi kalau tahapannya sudah pengumuman pemenang, jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum,” ujarnya.
Menurut Artha Wijaya  pandangan Ida Bagus Arsana selaku PA jelas memberatkan pihak perusahaan CV. Putra Bale Gede yang sudah resmi diumumkan dan ditetapkan menjadi pemenang tender.

“Kami merasa sangat keberatan dengan statement Pak Direktur PDAM Tirta Sewakadarma selaku PA, seharusnya kalau mengacu pada aturan yang ada, Pengguna Anggaran (PA) tidak berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai pemenang. PA hanya sebatas memediasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk menentukan solusi tanpa ada pembatalan pemenang.

Kalau memang benar seperti itu statement PA, seolah-olah anggaran tender ini menggunakan uang sendiri. Tapi kami yakin dan percaya, keputusan PA pasti mengacu pada dokumen IKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan”, ujar Direktur CV. Putra Bale Gede saat dihubungi kembali via telepon.
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-08/MBU//12/2019, sebagaimana diatur dalam pasal 4 aturan baru tersebut, Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sendiri wajib menerapkan prinsip efisien yang tetuang dalam huruf (a), efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan didasarkan pada harga terendah.
Jika dilihat dalam jabaran Permen diatas, menurut Direktur CV.Putra Bale Gede, “efisien yang dimaksud bukan serta merta harus mendapatkan harga terendah, tetapi sesuai tujuan pengadaan harus value for money yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Sistem harga terendah adalah penetapan pemenangnya dengan harga terendah yg lulus evaluasi penawaran sampai pembuktian kualifikasi. Bukan semata-mata mengabaikan administrasi yang tertuang dalam dokumen lelang”, tambah I Gede Artha Wijaya, “Sehingga apa yang disampaikan PA dengan membuat retorika “jika ada penawaran terendah kenapa harus memenangkan penawaran yang lebih tinggi ?”  tentu tidak sesuai dengan aturan BUMN diatas yang menyatakan bahwa efesiensi tidak mesti didefinisikan dengan  memenangkan harga terendah”(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update