Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Umum PKN: Keterbukaan informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan semata

Senin, 11 Oktober 2021 | Oktober 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-11T00:51:58Z



Jakarta,Intelmediabali.id – Pada kesempatan refleksi memperingati Hari Keterbukaan Sedunia ke-19, dan juga moment peringatan Hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang ke-13. Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH. MH., dalam Konferensi Perssnya yang jatuh pada 28 September 2021, bertempat di kantor pusat PKN Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, mengungkapkan keprihatinannya, bahwa Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas pencitraan semata.

Disampaikannya, adapun sejarah peringatan hari hak untuk tahu sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia dan Bulgaria pada 28 September 2002, dengan gagasan utamanya adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi publik,” kata Patar Sihotang, SH. MH, Selasa (28/9/21).

“Di Indonesia sendiri juga ada peringatan hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang di peringati setiap tanggal 30 April, karena UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 di sahkan pada tanggal 30 April 2008,” jelasnya.

Namun harus diakui lanjutnya, bahwa hal tersebut sampai dengan saat ini atas pelaksanaan keberadaan UU. No 14 Tahun 2008 atas Lembaga Komisi Informasi di Indonesia belum bisa menjawab tuntutan reformasi.

“Terciptanya budaya keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan negara untuk mencapai Clean Goverment, atau pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan berkeadilan. Karena masih sebatas formalitas atau ceremonialan semata,” tutur Ketua Umum PKN dengan rasa prihatin.

Dirinci Patar, hal ini bisa dilihat dari laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi Tahun 2020 di kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau sebanyak 17,4% yang mendapatkan kategori informatif.

Disusul 34 badan publik atau 9,8% mendapat kategori menuju informatif, dan selebihnya masih dalam kategori cukup informatif. Kurang informatif dan tidak informatif terdapat sebanyak 348 badan publik yang telah terpantau”.

Lebih lanjut, hal ini dibuktikan dengan fakta hasil penelitian tim PKN dengan obyek sasaran Badan Publik yaitu Lembaga Komisi Informasi (LKI) yang ada di 34 Provisni di Indonesia dan 1 Komisi Informasi Pusat dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran dokumen peraturan, pemberitaan dan pelaporan dan atau Website seluruh Komisi Informasi,” paparnya.

Dengan variabel tujuanya untuk mengukur Kepatutan komisi Informasi dalam melaksanakan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi khsususnya pasal 7 ayat 6 tentang kewajiban badan publik menayangkan informasi publik dengan mengunakan perangkat Website atau perangkat lainnya.

Atas Informasi publik yang wajib diumumkannya secara berkala, sesuai pasal 9 ayat 2 huruf c UU. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 tahun 2010 yang di rubah menjadi Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standard pelayanan KIP .

Dengan hasil pertimbangan, menimbang data pada yang diakumulasikan pada sebuah tabel, dari 35 LKI yang memiliki Website baru 22 atau 63 % dan yang yang mengumumkan laporan keuangan seperti yang di maksud pasal 9 ayat 2 hurup c adalah hanya 23 %.

Dengan kesimpulan versi PKN, bisa menunjukkan bahwa Indek kepatutan KIP dalam menjalankan UU. No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah sebesar 63 %b+ 23% = 86% dibagi 2 dan hal ini belum tentu tepat karena indeks tersebut dirasa masih perlu pertimbangan data yang lain,” jelas Ketua Umum PKN tersebut.

Kondisi ini diperparah lagi dengan keberadaan para Komisioner- komisioner yang tidak mandiri dan tidak berwawasan membela kerakyatan dan lebih cendrung arogan atau dan belum memahami tujuan di lahirkan Komisi Informasi sesuai perintah konstitusi Pasal 28 f UUD 1945.

Dengan munculnya potensi tekanan dari berbagai arah, karena harus diakui bahwa penyelenggaraan anggaran keuangan Komisi Informasi yang masih dibebankan pada mata anggaran pemerintah dalam hal ini APBN Kementerian Kominfo dan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, bukan dari sumber yang lain,” tutur patar

“Antara lain dibuktikan dengan fakta pengalaman PKN ketika bersidang pada Komisi Informasi di seluruh Indonesia dimana para Majelis Komisiomernya yang leluasa membuat pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan Undang-undang dan Perki yang mengaturnya dan cendrung atau terkesan hanya mencari – cari kesalahan dengan tujuan menjegal pemohon (Rakyat) dalam hal ini PKN”.

Sedangkan lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008, telah ditegaskan bahwa; (1). Komisi Informasi mempunyai tugas untuk:

(a). Menerima, Memeriksa dan Memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik
(b). Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik ; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti yang dimaksud dalam UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian sudah dipertegas lagi, bahwa Komisi Informasi mempunyai fungsi sebagai lembaga mandiri menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP untuk membuat dan menetapkan peraturan pelaksanaan terkait Petunjuk Teknis Standard Layanan Informasi Publik, dalam menyesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi”.

Sehingga PKN mengharap kepada Presiden dan DPR Pusat, agar anggaran komisioner dan kesejahteraan Para Komisiomnerya di perhatikan oleh Pemerintah dan negara.

Apabila negeri ini benar-benar menginginkan republik ini benar-benar memiliki budaya transparansi,” pungkas dan harap Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH. MH mengakhiri jumpa Perssnya dalam Refleksi Peringatan Hari Keterbukaan Sedunia yang Ke-13 tersebut.

Penulis : Sugito
Publish : Imam Heru 

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update