Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Dorong ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Buleleng

Jumat, 26 November 2021 | November 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-26T10:34:32Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk aktif bantu Masyarakat Buleleng raih kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Surya Tjandra di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Jumat (26/11).

Suradnyana menyampaikan, kepastian hukum tersebut adalah berupa sertipikat tanah yang legal. Menurutnya, dengan kepastian tersebut, perekonomian masyarakat dapat terbantu. “Sesuai dengan arahan presiden untuk menjadikan sertifikat tanah itu sebuah alat untuk kepastian hukum sehingga juga kegiatan perekonomian bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Suradnyana menambahkan, Ia berharap agar ATR/BPN dapat mempercepat legalitas atas ruang atau tanah yang terdapat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng. Sehingga,  nilai tambah atas kepemilikan tanah segera dapat didapatkan masyarakat. “Sehingga harapan saya ke depan ruang ini bisa selesai legalitasnya dengan cepat. Tidak ada lagi tunggakan-tunggakan sehingga masyarakat saya bisa mendapatkan kepastian secara usaha ataupun mendapatkan nilai tambah yang dari memiliki sertifikat tanah.” Paparnya.

Lebih lanjut, Suradnyana menyampaikan harapannya untuk ruang-ruang dimana terdapat potensi pariwisata di Kabupaten Buleleng dapat dibantu dimaksimalkan. Tanpa mengesampingkan pertanian yang menjadi sumber PAD utama bagi Buleleng, Ia berharap kegiatan pariwisata yang dekat dengan pertanian bisa dikembangan untuk kesehahteraan masyarakat. “Mudah-mudahan bapak dapat membantu kami di Kabupaten Buleleng dan besar harapan saya konflik baik horizontal maupun lainnya dari sisi pertanahan tidak ada lagi di Kabupaten Buleleng” pungkasnya.

Salah satu upaya memberikan legalitas, atau juga perlindungan dan kepastian hukum pada tanah-tanah di Kabupaten Buleleng ialah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh ATR/BPN. Kedatangan Wamen ATR/BPN yang bertujuan untuk memberikan program PTSL pada 900 Tanah Pekarangan Desa (PKD) Desa Adat Padangbulia disambut baik oleh Bupati Buleleng dan juga Bendesa Adat Padangbulia.

Wamen ATR/BPN mengapresiasi sambutan baik masyarakat adat Desa Padangbulia atas program PTSL. Ia menekankan, bahwa program ini hanya akan dijalankan ketika masyarakat bersedia.

“PTSL diharapkan bergerak secara sistematik, jelas dan bersih, tidak ada sengketa, masyarakatnya bersedia, baru sertifikat diberikan. Mimpi PTSL adalah pendaftaran. Presiden Jokowi menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia terpetakan dan terdaftar di BPN” ujar Surya Tjandra.(mnk)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update