Buleleng,Intelmediabali.id-
Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng Pada Selasa (23/11)telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
Dari informasi yang berhasil di himpun team media berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar 137 Milyar rupiah.
Sampai saat ini Penyidik masih menunggu Perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng.
Terhadap tersangka NAW saat ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa : Dokumen Kredit LPD, Kendaraan Roda empat, 12 (dua belas) Sertifikat Tanah dan Laporan-laporan keuangan tahunan.
Sejumlah Masyarakat yang menjadi Nasabah mempertanyakan kelanjutan nasib mereka atas temuan dilapangan tersebut team media meminta konfirmasi kepada Kasie Intel Kejari AA Ngurah Jayalantara SH MH dan Kepala Desa (Perbekel)Ketut Soka pada Kamis ((25/11).
Kepada awak media ini Kasie Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayantara SH MH menjelaskan ' Ranah kami tidak mencakup pengembalian dana nasabah sebatas masalah hukum ,lebih tepat langsung ke Desa Adat karena merekalah Owner (Pemilik ) LPD " papar Kasie Intel .
' Bagaimana prosedurnya mekanismenya biarlah mereka yang menyelesaikan " jelasnya
Ketika disinggung apakah ada tambahan tersangka baru pada kasus LPD desa Anturan ' Tidak menutup kemungkinan berdasar hasil penyidikan dan pengembangan ' imbuh Agung Jayalantara .
Sementara itu ditempat terpisah Perbekel Desa Anturan I Ketut Soka Spd menjelaskan kepada awak media ini 'Kalau menurut pandangan kami sebagai perbekel ,walaupun baru menjabat 29 Januari 2020 ,terkait tersangka ini ,
Berdasar Hasil audit dari kabupaten sudah jelas.'paparnya
"Saya sarankan kepada adat ,uang uang masyarakat yang ada di LPD segera buatkan team ,sayapun selaku korban keluarga tiang uangnya Milyaran di LPD " Imbuhnya
"Upayakan uang masyarakat dikembalikan walau tidak dikembalikan 100 persen' Pungkas Ketut Soka
Masih ada ditemukannya permasalahan dugaan Owner LPD diatur oleh Ketua LPD menjadi permasalahan tersendiri .
Jero Bendesa Adat Anturan yang dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan statemen langkah apa yang akan ditempuh .(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar