Buleleng,Intelmediabali.id-
Santernya isu yang mencuat tentang adanya dugaan Kredit macet di LPD Desa Adat Penarukan dengan nilai 4 Milyar ,pada pemberitaan intelmediabali terdahulu terurai sedikit demi sedikit terkuak setelah team media menyambangi dan mengkonfirmasi langsung ke Ketua LPD Putu Agus Ariyasa SE.Senin (29/11/21)
Desa Adat Penarukan sendiri Selaku Pemilik LPD membawahi 6 banjar Adat dengan data BPS sekitar 12 000 jiwa dan merupakan Desa Adat terkaya ke 2 setelah Desa Adat Kubutambahan dalam hal Aset .
Informasi yang berhasil di himoun team media LPD Desa Adat Penarukan Mengelola Tabungan masyarakat Senilai Rp4,3 M dari 2.347 orang nasabah, deposito Rp 3.9M dari 80 orang nasabah dan kredit yg disalurkan Rp 10,6M dari 387 debitur dengan laba bersih pertgl 29 /11 2021 rp 204.964.318,52
Dengan modal awal Rp .2.500.000(Dua juta lima ratus )
Ditemui di kantornya di Bilangan Jalan Sam Ratulangi Penarukan Ketua LPD Desa Adat Penarukan
Putu Agus Ariyasa SE.menjelaskan beberapa hal yang santer menjadi isu hangat di masyarakat oleh team media .
Terkait Isu Santer Kredit Macet Putu Agus Sriasa Memaparkan ,' Pada Dasarnya Kredit macet adalah masalah lembaga siimpan pinjam ,terkait info itu tidak benar sudah sesuai prosedur dan reskrukturisasi legal ,proses verifikasi pengajuan kredit dan agunan ' jelas Ketua LPD yang menjabat dari 1 april 2020 ini setelah sebelumnya Dikelola oleh bapak Wayan Sarjana .
'Peran para kelian banjar adat sangat baik untuk meminimalisasi hal tersebut dan kami didukung oleh mereka ,LPD Desa Adat Penarukan Sehat ,buktinya di
untuk tahun 2020 laba bersih Rp 459.267.176 serta kontribusi 20% sesuai dengan PERGUB Bali Nomor 44 thn 2017 tentang penyetoran dan penggunaan keuntungan bersih Pasal 85 sebesar 20 Persen untuk desa adat didistribusikan sebesar RP 91.853.435.,akhir bulan ini kami melalukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan di prediksi Laba kami di Angka 200 jutaan dengan kontribusi 40 jutaan di 2021 ini ' Imbuhnya
LPD Desa Adat Penarukan sendiri terpantau secara rutin melaporkan ke Lembaga Pengawas LPD Setiap Bulan ataupun Triwulan dan Tahunan ,namun adanya permasalahan pimpinan bendesa adat menyebabkan miss pengawasan dan pelapiran kepada desa adat ,bahkan Ketut Suberata(Bendesa Adat yang di akui MDA propinsi ) dan Gede Mertha(PLT Versi Paruman ) sendiri tidak memiliki akses karena memang di Blok Saat Paruman Desa Adat berdasar kesepakatan ,bukan hanya di LPD tetapi di Laporan Pengelolaan Aset Yang disewakan Senilai Kurang Lebih 2 Milyar Pertahun .
Hasil sewa aset Desa Adat masuk ditabungan kami (LPD ) ,semestinya kalau ingin membangun desa seluruh krama menabung disini ,mari memajukan bersama ' Pungkas Putu Agus
Dari keterangan yang di dapat dari Ketua LPD Putu Agus Ariasa SE ,Surat hasil Paruma n Desa Adat 5 Maret 2021 juga di kirimkan ke LPD dan LPD sendiri mengambil sikap menunggu jero Bendesa yang definitif karena pemakzulan Ketut Suberata Di sahkan juga oleh MDA Kabupaten Walau selanjutnya ada Keputusan Juga dari MDA Propinsi Bali .
Salah satu Kelian Banjar yang di Mintai Konfirmasi Membenarkan pemblokiran pengawasan dan laporan ke bendesa adat sebelum ada hasil pemilihan bendesa adat yang definitif dari hasil paruman desa adat .
Ditambahkan juga ,untuk pengawasan kami juga minta di sertakan seluruh perwakilan banjar adat ,bukan hanya di minta untuk mengurusi kredit macet ,verifikasi kredit dan laporan juga ' Terang nya ke awak media ini .ungkap sumber Rabu (1/12/21/
Dari informasi yang dihimpun team media pendistributian pelaporan telah disepakati utk pelaporan perbulan diserahkan ke PLT Bendesa Adat Penarukan utk selanjutnya PLT (Gede Mertha)mendistribusikan kemasing masing kelihan banjar.
Polemik pengelolaan aset desa adat juga menjadi sorotan terlebih lagi persoalan Terminal Penarukan dan Sewa aset desa adat .
Prajura desa adat Penarukan Wayan Rian yang di konfirmasi terkait aset desa terminal penarukan belum menjawab ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon .
Seperti yang di informasikan proses tukar guling tanah yang menjadi Terminal penarukan di Desa Ambengan skalanya 1: 3 dan diduga tidak ada pelaporan hasil selama 15 tahun .dan berdasar informasi baik PLT (Gede Mertha ) Dan Ketut Suberata SH MM(Bendesa Adat yang Diakui MDA Propinsi ) tidak memiliki akses,pengesahanJero Bendesa Adat Ini juga wajib memiliki legalitas Dari MDA karena pengesahan dan pelantikan melibatkan Lembaga yang memang menaungi masalah adat dalam hal Ini MDA (Majelis Desa Adat)
Sepanjang berita ini tayangkan kami masih meminta konfirmasi kepihak pihak terkait agar informasi ke masyarakat berimbang .(Imam Heru )
1 komentar:
semoga saja benar sehat LPD penarukan. auditnya harus transfaran
Posting Komentar