Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Klarifikasi Resmi LPD Desa Adat Penarukan Terkait Isu Yang Berhembus serta Pengelolaan Aset Desa

Rabu, 01 Desember 2021 | Desember 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-01T02:37:44Z





Buleleng,Intelmediabali.id-
Santernya isu yang  mencuat tentang adanya  dugaan Kredit macet di LPD Desa Adat Penarukan dengan nilai  4 Milyar ,pada pemberitaan intelmediabali terdahulu terurai sedikit demi sedikit  terkuak setelah team media menyambangi dan mengkonfirmasi langsung ke Ketua LPD  Putu Agus Ariyasa SE.Senin (29/11/21)

Desa Adat Penarukan sendiri Selaku Pemilik LPD membawahi 6 banjar Adat dengan data BPS sekitar 12 000 jiwa dan merupakan Desa Adat terkaya ke 2 setelah Desa Adat Kubutambahan dalam hal Aset .

Informasi yang berhasil di himoun team media  LPD Desa Adat Penarukan Mengelola Tabungan masyarakat  Senilai Rp4,3 M dari 2.347 orang nasabah, deposito  Rp 3.9M dari 80 orang nasabah dan kredit yg disalurkan Rp 10,6M dari 387 debitur dengan laba bersih pertgl 29 /11 2021 rp 204.964.318,52
Dengan modal awal Rp .2.500.000(Dua juta lima ratus ) 

    (Surat Permintaan Laporan )
Ditemui di kantornya di Bilangan Jalan Sam Ratulangi Penarukan Ketua  LPD Desa Adat Penarukan 
Putu Agus Ariyasa SE.menjelaskan beberapa hal yang santer menjadi isu hangat di masyarakat  oleh team media .

Terkait Isu Santer Kredit Macet  Putu Agus Sriasa Memaparkan ,' Pada Dasarnya Kredit macet adalah masalah lembaga siimpan pinjam ,terkait info itu tidak benar sudah sesuai prosedur dan reskrukturisasi legal ,proses verifikasi pengajuan kredit dan agunan ' jelas Ketua LPD yang  menjabat dari  1 april 2020 ini setelah sebelumnya Dikelola oleh bapak Wayan Sarjana .

'Peran para kelian banjar adat sangat baik untuk meminimalisasi hal tersebut dan kami didukung oleh mereka ,LPD Desa Adat Penarukan Sehat ,buktinya di 
untuk tahun 2020 laba bersih Rp  459.267.176 serta kontribusi 20% sesuai dengan PERGUB Bali Nomor 44 thn 2017 tentang  penyetoran dan penggunaan keuntungan bersih Pasal 85 sebesar 20 Persen untuk desa adat  didistribusikan sebesar RP  91.853.435.,akhir bulan ini kami melalukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan di prediksi Laba kami di Angka 200 jutaan dengan kontribusi 40 jutaan di 2021 ini ' Imbuhnya 


LPD Desa Adat Penarukan sendiri terpantau secara rutin melaporkan ke Lembaga Pengawas LPD  Setiap Bulan ataupun Triwulan dan Tahunan ,namun adanya permasalahan pimpinan  bendesa adat menyebabkan miss pengawasan dan pelapiran kepada desa adat ,bahkan Ketut Suberata(Bendesa Adat yang di akui MDA propinsi ) dan Gede Mertha(PLT Versi Paruman ) sendiri tidak memiliki akses karena memang di Blok Saat Paruman Desa Adat berdasar kesepakatan ,bukan hanya di LPD tetapi di Laporan Pengelolaan Aset Yang disewakan Senilai Kurang Lebih 2 Milyar Pertahun .

Hasil  sewa aset Desa Adat masuk ditabungan kami (LPD ) ,semestinya kalau ingin membangun desa seluruh krama menabung disini ,mari memajukan bersama ' Pungkas Putu Agus 

Dari keterangan yang di dapat dari Ketua LPD  Putu Agus Ariasa SE ,Surat hasil Paruma n Desa Adat 5 Maret 2021 juga di kirimkan ke LPD dan LPD sendiri mengambil sikap menunggu jero Bendesa yang definitif karena pemakzulan Ketut Suberata Di sahkan juga oleh MDA Kabupaten Walau selanjutnya ada Keputusan Juga dari MDA Propinsi Bali .

Salah satu Kelian Banjar yang di Mintai Konfirmasi Membenarkan pemblokiran pengawasan dan laporan ke bendesa adat sebelum ada hasil pemilihan bendesa adat  yang definitif dari hasil paruman desa adat .


Ditambahkan juga ,untuk pengawasan kami juga minta di sertakan seluruh perwakilan banjar adat ,bukan hanya di minta untuk mengurusi kredit macet ,verifikasi kredit dan laporan juga ' Terang nya ke awak media ini .ungkap sumber Rabu (1/12/21/

Dari informasi yang dihimpun team media pendistributian pelaporan telah disepakati utk pelaporan perbulan diserahkan ke PLT Bendesa Adat Penarukan utk selanjutnya PLT (Gede Mertha)mendistribusikan kemasing masing kelihan banjar.

Polemik pengelolaan aset desa adat juga menjadi sorotan terlebih lagi persoalan Terminal Penarukan dan Sewa aset desa adat .

Prajura desa adat Penarukan Wayan Rian yang di konfirmasi terkait aset desa terminal penarukan belum menjawab ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon .

Seperti yang di informasikan proses tukar guling tanah yang menjadi Terminal penarukan di Desa Ambengan skalanya 1: 3 dan diduga tidak ada pelaporan hasil selama 15 tahun .dan berdasar informasi baik PLT (Gede Mertha ) Dan Ketut Suberata SH MM(Bendesa Adat yang Diakui MDA Propinsi ) tidak memiliki akses,pengesahanJero Bendesa Adat Ini juga wajib memiliki legalitas Dari MDA karena pengesahan dan pelantikan melibatkan Lembaga yang memang menaungi masalah adat dalam hal Ini MDA (Majelis Desa Adat)

Sepanjang berita ini tayangkan kami masih meminta konfirmasi kepihak pihak terkait agar informasi ke masyarakat berimbang .(Imam Heru )



1 komentar:

ardanakomang mengatakan...

semoga saja benar sehat LPD penarukan. auditnya harus transfaran

×
Berita Terbaru Update