Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Tabanan Berhasil Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Baterai Tower Lintas Pulau

Kamis, 09 Desember 2021 | Desember 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-09T10:53:55Z



Tabanan,Intelmediabali.id-
Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian Baterai Tower milik Korban PT XL Indonesia dengan tafsiran kerugian materiil  mencapai  Rp. 18.400.000,- (Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., ., M.Si., M.I.K., seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., saat Konperensi pers yang diliput awak Media hari Kamis 09/12/2021 pukul 13.00 Wita di Polres Tabanan

Pada kesempatan tersebut Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., menerangkan : 
“Benar Kasus Pencurian Baterai Tower yang dilaporkan hilang pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 oleh pihak korban telah berhasil diungkap dan pelakukan ditangkap oleh Tim Ospnal Sat Reskrim Polres Tabanan, 

Ada 4 (empat) orang terduga pelaku lintas Pulau dan barang Buktinya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tabanan masing-masing : 
1. Heru Baskoro, umur 37 tahun, laki-laki, Islam,  Pekerjaan Karyawan swasta, alamat Desa. Penambanagan, Kec. Pejarakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur
2. Ari Dwi Ariyanto,  31 Tahun, Laki-Laki, Islam,  Wiraswasta,  alamat Dusun. Gilin, Desa. Kebonagung, Kec. Kraksakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur
3. Ahmad Gozali,  41 Tahun,  Laki-Laki,  Islam,  Wiraswasta,  alamat Dusun. Krajan, Desa Penambangan, Kec. Pejarakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur
4. Robi Hariyanto,  32 tahun,  Laki-Laki, Islam,  Karyawanswasta,  Dusun Talang, Desa Jambangan, Kec. Besuki, Kab. Probolinggo-Jawa Timur.

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Bermula PT XL Indonesia selaku pihak Korban datang melapor bahwa, Baterai Tower TBG (Tower Bersama Group ) yang bertempat di wilayah Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, raib digondol maling,  Ucap Waka Polres 

Selanjutnya kejadian ini ditindak lajuti oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang berbekal Surat Perintah melakukan serangkaian Penyelidikan di pimpin oleh Kanit I Reskrim, Iptu Mohammad Amir, S.Tr.K., Tim mengawali turun di TKP melakukan pengamatan untuk menemukan alat bukti, pendataan dan juga menggali ketarangan dari para Saksi, dari hasil penyelidikan ini petugas  terus dmengembangkan sehingga mendapat Imformasi yang mengarah kepada terduka Pelaku lintas Jawa. 

Uraian singkat pengungkapan dan penangkapan para Pelaku
Dengan berbekal hasil penyelidikan yang didapat didukung dengan alat bukti, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit I Reskrim Iptu Mohammad Amir, S.Tr.K. melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Probolinggo-Jawa Timur. Dengan dibantu petugas setempat Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduka pelaku dan dari salah satu tangan pelaku ( Heru Baskoro ) Tim berhasil mengamankan alat yang digunakan berupa Palu dan Obeng, selanjutnya 4 (empat) orang pelaku dibawa ke Polres Tabanan, setelah di lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil (mencuri) 8 (delapan) buah Battrey di Tower TBG (Tower Bersama Group) yang berlokasi di Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, 

Barang Bukti yang berhasil diamankan :
- 1 (satu) buah palu dengan gagang warna hijau.
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna merah.
- 1 (satu) buah kunci bertuliskan “HW2802”
- 1 (satu) buah buku manual battrey.
- 1 (satu) strip label warna kuning.
- 8 (delapan buah penutup klem aki.
- 2 (dua) buah besi jumper aki.
- 2 (dua) buah selang aki.
- 1 (satu) buah baut (+).
- 1 (satu) lembar sobekan kardus berisi tulisan “N 1040 QL”
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush warna putih Nomor Polisi N 1040 QL, nomor rangka MHFE2CJ3JHK137170, nomor mesin 3SZDGK4102, stnk atas nama Nanik Lestari Al. Dsn. Pette, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur.

Modus Operandi : Terduga pelaku merusak gembok pintu Rak Baterai, kemudian melepaskan Baterai dari tempatnya menggunakan obeng, selanjutnya pelaku membawa baterai tersebut dan dijual.

Saat ini terduka pelaku dalam proses Penyidikan ditahan di Rutan Polres Polres Tabanan, dengan persangkaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, tentang Tindak   Pidana   Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Ucap Waka Polres Tabanan.(Imam Heru)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update