Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sat ResNarkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Sabtu, 18 Desember 2021 | Desember 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-17T20:16:38Z







Tabanan,intelmediabali.id-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan Kembali mengukir prestasi dengan berhasil mengungkap Kasus Narkoba yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 pukul 22.45 Wita,. Di TKP Jalan Banjar Pemanis menuju Jalan Banjar Payangan Kaja,Desa Biaung,Kec.Penebel,Kab.Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasat ResNarkoba AKP I Gede Sudiarna, S.H., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, menjelaskan saat Press Release di Mako Polres Tabanan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 pagi bahwa Tersangka :
I PUTU EDI SAPUTRA alias LIONG,Senganan Kawan/14 April 1982,Laki,Hindu, Indonesia, Wiraswasta,alamat Br.Dinas Senganan Kawan Kaja,Desa Senganan,Kec.Penebel, Kab.Tabanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan 
1 buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terbungkus dengan pembungkus rokok In Mild. Dan - 1 unit handphone dengan merk Asus warna hitam putih Serta  1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan No.Pol.DK 5395 GAV. Ungkap Kapolres Tabanan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan
dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,_ (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update