Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terungkap Setelah Rekontruksi Motif Pelaku Karena Sakit Hati.

Jumat, 17 Desember 2021 | Desember 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-17T12:40:48Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Pelaksanaan rekontruksi dugaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan terduga Su'In Alias IN terhadap korban Sri Indrawati, dilaksanakan hari ini Jumat (17/12/2021) di halaman depan ruang Identifikasi Polres Buleleng dilakukan dengan 15 adegan. 



Rekontruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yogie didampingi Kanit Pidum.IPTU Kevin, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan, S.H., dan Penasehat Hukum terduga pelaku Ketut  Widana, S.H.
 
Dalam rekontruksi  terlihat pada adegan yang ke lima terduga tersangka Su’In terlihat melakukan pemukulan terhadap korban didalam kamar kemudian dilanjutkan pada adegan ke enam terduga terlihat memukul korban dengan benda berupa botol handbody  bekas dan pada adegan ke tujuh kembali tersangka memukul korban dengan tangan berulang  kali yang mengakibatkan korban tergeletak tidak sadarkan diri. 

Kasat Reskrim menyampaikan, rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan juga tersangka sehingga peristiwa tersebut menjadi lebih terang dan jelas, dan saat rekontruksi baru diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati kepada korban 'Lantaran tersangka dimarahi korban saat minum'Jelas AKP Yogie.(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update