Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aksi Bejat Si Badut Berhasil Diringkus Tim Kurawa Polres Jembrana

Jumat, 07 Januari 2022 | Januari 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T05:22:29Z






Jembrana,Intelmediabali.id-karena merasa pendapatan menjadi badut di Jembrana sedikit, Laki-laki yang berinisial FS kelahiran Banyuwangi ini ingin pulang kampung ke Jawa. Karena tidak punya uang, maka FS ini berniat untuk mencuri uang di salah satu pedagang buah di Jl. Ahmad Yani, Lingk. Satria, Kel. Pendem, Kec./Kab. Jembrana.

Semua terkuak saat Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. menggelar Press Release di Loby Sat Reskrim yang dihadiri oleh awak media, Jumat (7/1/2022).

Pelaku yang baru-baru mangkal di lampu merah ini melangsungkan aksi bejatnya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 pada pukul 19.30 Wita kepada salah satu korban pedagang buah an. Ni Nyoman Widastri (57) asal Desa Perancak.

Saat ditemui media Kapolres Jembrana mengatakan pelaku awalnya berpura-pura untuk membeli buah jeruk Bali dan sambil memantau situasi si pelaku menyuruh penjual untuk mengupas kulit jeruknya sambil menunggu duduk di halte belakang tempat si penjual berjualan. Tidak lama kemudian, dengan posisi membelakangi si penjual, pelaku FS langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil dompet dan handphone korban kemudian kabur melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Polres Jembrana. Saat itu juga Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu temannya yang profesinya sama sebagai badut pengamen, Tim Kurawa Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampung ke Jawa. Dan pelaku FS berhasil diamankan di Jl. Raya Srono, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.

Kapolres mengungkapkan, setelah diintrogasi pelaku mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban setelah itu melarikan diri dengan menumpang kendaraan truk, selajutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

"Untuk modus pelaku, diamana pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala. Barang bukti hasil curian telah diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000,- (Lima belas ribu rupiah)," jelas Kapolres..

"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas perwira melati dua asal Gianyar itu saat diwawancarai oleh media.(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update