Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eksekusi Kremasi YPUH ,Banyak Fakta Baru Terungkap ,Publik Disuguhkan 'Dagelan '

Jumat, 14 Januari 2022 | Januari 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-15T10:13:52Z





Buleleng,Intelmediabali.id-
Tenggang waktu 15 hari terhitung dari Surat Pemberitahuan Bupati Buleleng Pada 28 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat (14/01/22) dan seperti di prediksi awal Satpol PP Kabupaten Buleleng datang melaksanakan Tugas ,namun ada dugaan kejanggalan prosedur dalam pelaksanaan serta di warnai aksi Aliansi Masyarakat Peduli Buleleng yang menolak pengehentian kegiatan kremasi YPUH .

          
Terpantau dilokasi ratusan masyarakat turun langsung mendukung keberadaan Yayasan Pengayom Ummat Hindu ini dan meminta kepada ketua yayasan agar tetap eksis dalam melayani ummat di bidang kremasi 

Dalam orasinya tuntutan aksi mereka adalah mendukung kegiatan kremasi dan menolak keputusan pemerintah daerah dalam hal penghentian kegiatan .

Pada awalnya Satuan Pamong Praja berkeberatan menemui perwakilan  Yayasan dengan dalih hanya melaksanakan tugas dan menempel segel ,namun setelah didesak akhirnya mau duduk bersama .

Dari hasil pertemuan itu disepakati hanya bagian kecil  yaitu tempat pembakaran disegel ,sementara untuk gedung tetap bisa di gunakan.


Hal menarik diungkap oleh Ajik Dewa Sukrawan Mantan Ketua DPRD di periode 2012  bahwa adanya simpang siur informasi yang diberikan perwakilan Satpol PP yaitu karena melanggar tidak punya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 'Padahal faktanya  itu merupakan aset Pemprov  Bali ,Yang di Hibahkan Ke Pemda Buleleng ' jelasnya 

Ajik Dewa Sukrawan juga mengkritisi perihal ijin kremasi yang harus di lengkapi dan munta segera diurus oleh pihak yayasan oleh perwakilan Satpol PP . 'mekanisme nya kesiapa dan bagaimana  jelasnya heran ,sekali kali kasih masukan kepimpinan anda permasalahan yang terjadi di lapangaan ,Imbuhnya 

Sementara itu Dr Gede Surata .SH.Mkn.mengkritisi isi surat yang menyebutkan penyegelan tempat kremasi' karena bukan saja di gunakan untuk kremasi saja juga digunakan untuk kegiatan keagamaan lain ' paparnya 

Ditambahkan pula oleh  Dr I Gede Surata SH .MKn. ' Apakah Perda tentang Ijin Kremasi Pemkab Buleleng sudah punya ?.dan kalau Kremasi harus berijin apakah di sudah diterapkan di  tempat lain , Kremasi sudah ada acuan ijinnya dari mana ' ungkapnya


Sedangkan dari pihak Satpol PP tidak berani menjawab karena bukan kewenangannya ,' takut salah ,nanti kami laporkan ke Pimpinan dan perihal pengajuan ijin dan lain silakan langsung Ke SKPD  ' jawab perwakilan Satpol PP ya.

Bendesa Adat Buleleng Nyoman  Sutisna yang dimintai tanggapan team media bebrapa waktu lalu menharap agar kondisi tetap kondusif ,'Adat selalu welcome dan kalau mau bekerjasama  ,kalau Yayasan memerlukan setra untuk kreamasi silakan saja pake setra adat Buleleng atau yang di Kayu Buntil  ' papar Bendesa adat yang sudah 3 kali periode menjabat ini .

' Tidak benar ada bisnis ,kita harapkan ada win win solution kedepan yang terbaik ' Imbuhnya


Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto S.IK.MSi datang langsung Memantau dan bertemu langsung ketua Yayasan YPUH ,sedangkan  dari Polres Buleleng sendiri Menyiagakan Satuan Sabhara untuk menjaga keamanan dibantu unsur lain,aksi damai menyuarakan anspirasi yang di lakukan Aliansi  Masyarakat Peduli Buleleng Berlangsung tertib .(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update