Buleleng,Intelmediabali.id-
Tenggang waktu 15 hari terhitung dari Surat Pemberitahuan Bupati Buleleng Pada 28 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat (14/01/22) dan seperti di prediksi awal Satpol PP Kabupaten Buleleng datang melaksanakan Tugas ,namun ada dugaan kejanggalan prosedur dalam pelaksanaan serta di warnai aksi Aliansi Masyarakat Peduli Buleleng yang menolak pengehentian kegiatan kremasi YPUH .
Terpantau dilokasi ratusan masyarakat turun langsung mendukung keberadaan Yayasan Pengayom Ummat Hindu ini dan meminta kepada ketua yayasan agar tetap eksis dalam melayani ummat di bidang kremasi
Dalam orasinya tuntutan aksi mereka adalah mendukung kegiatan kremasi dan menolak keputusan pemerintah daerah dalam hal penghentian kegiatan .
Pada awalnya Satuan Pamong Praja berkeberatan menemui perwakilan Yayasan dengan dalih hanya melaksanakan tugas dan menempel segel ,namun setelah didesak akhirnya mau duduk bersama .
Dari hasil pertemuan itu disepakati hanya bagian kecil yaitu tempat pembakaran disegel ,sementara untuk gedung tetap bisa di gunakan.
Hal menarik diungkap oleh Ajik Dewa Sukrawan Mantan Ketua DPRD di periode 2012 bahwa adanya simpang siur informasi yang diberikan perwakilan Satpol PP yaitu karena melanggar tidak punya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 'Padahal faktanya itu merupakan aset Pemprov Bali ,Yang di Hibahkan Ke Pemda Buleleng ' jelasnya
Ajik Dewa Sukrawan juga mengkritisi perihal ijin kremasi yang harus di lengkapi dan munta segera diurus oleh pihak yayasan oleh perwakilan Satpol PP . 'mekanisme nya kesiapa dan bagaimana jelasnya heran ,sekali kali kasih masukan kepimpinan anda permasalahan yang terjadi di lapangaan ,Imbuhnya
Sementara itu Dr Gede Surata .SH.Mkn.mengkritisi isi surat yang menyebutkan penyegelan tempat kremasi' karena bukan saja di gunakan untuk kremasi saja juga digunakan untuk kegiatan keagamaan lain ' paparnya
Ditambahkan pula oleh Dr I Gede Surata SH .MKn. ' Apakah Perda tentang Ijin Kremasi Pemkab Buleleng sudah punya ?.dan kalau Kremasi harus berijin apakah di sudah diterapkan di tempat lain , Kremasi sudah ada acuan ijinnya dari mana ' ungkapnya
Sedangkan dari pihak Satpol PP tidak berani menjawab karena bukan kewenangannya ,' takut salah ,nanti kami laporkan ke Pimpinan dan perihal pengajuan ijin dan lain silakan langsung Ke SKPD ' jawab perwakilan Satpol PP ya.
Bendesa Adat Buleleng Nyoman Sutisna yang dimintai tanggapan team media bebrapa waktu lalu menharap agar kondisi tetap kondusif ,'Adat selalu welcome dan kalau mau bekerjasama ,kalau Yayasan memerlukan setra untuk kreamasi silakan saja pake setra adat Buleleng atau yang di Kayu Buntil ' papar Bendesa adat yang sudah 3 kali periode menjabat ini .
' Tidak benar ada bisnis ,kita harapkan ada win win solution kedepan yang terbaik ' Imbuhnya
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto S.IK.MSi datang langsung Memantau dan bertemu langsung ketua Yayasan YPUH ,sedangkan dari Polres Buleleng sendiri Menyiagakan Satuan Sabhara untuk menjaga keamanan dibantu unsur lain,aksi damai menyuarakan anspirasi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Peduli Buleleng Berlangsung tertib .(Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar