Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Heboh , Permasalahan Status Dan Pengelolaan Lahan Seluas 55 Are Di Timur Kolam Air Sanih

Senin, 17 Januari 2022 | Januari 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-17T11:58:08Z

(Ket)Lahan yang menjadi masalah

Buleleng,Intelmediabali.id-
Sengketa Status kepemilikan sebuah lahan seluas 55 Are di Sebelah timur Wisata Kolam Air Sanih Kubutambahan menuai kontroversi ,setelah adanya penolakan 2x dari Desa Adat dan dugaan Penolakan Perpanjangan HAk Guna Bangunan(HGB )Oleh BPN Singaraja dan untuk.itu diadakan mediasi



Terpantau di lokasi Mediasi melibatkan pihak pemohon tanah eks hotel Puri Sanih ( I Gusti Ngurah Ariana , Ari Sudarma) dengan pihak Desa Adat Sanih yang diwakili oleh Kelian Desa Adat Yeh Sanih (Made Sukresna) dan perwakilan dari BPN terkait pengukuran dan penetapan batas bidang tanah dari BPN Kabupaten Buleleng dilakukan di Kantor Desa Bukti Senin (17/01/22)disaksikan dari unsur kepolisian ,TNI, dan dari Kecamatan Kubutambahan


Sekdes Desa Bukti Kadek Erni yang mewakili Perbekel menjelaskan 'Hanya memfasilitasi tempat antara kedua belah pihak untuk mediasi dengan adanya surat penolakan dari Desa Adat Yeh Sanih terkait pengukuran tanah eks hotel Puri Sanih yang akan dilaksanakan pengukuran oleh BPN Kabupaten Buleleng' jelasnya

Di kesempatan tersebut Desa Adat Yeh Sanih yang diwakili oleh Klian Adat Yeh Sanih Made Sukresna menyerahkan surat permohonan keberatan kepada pihak BPN Kabupaten Buleleng.

Bukan itu saja Made Sukresna juga memaparkan fakta bahwa ijin HGB sudah berakhir di 2005 ' Dari 2005 sampai 2022 sudah lama sekali ,ada peraturan yang menjelaskan harus di kembalikan ' Ungkap pria yang familiar di panggil Jro Cilik ini .

Ditambahkan pula oleh Klian Adat Air Sanih ' Apalagi di areal lahan itu ada pura dan tempat melasti yang digunakan oleh 7 Desa ,Jadi yang berhak sesuai Perda dan Peraturan Gubernur Desa adat lag yang berhak mengelola : Imbuhnya

Alhasil atas langkah desa adat Air Sanih dari pihak pemohon IGusti Ngurah Ariana yang diwakili Kuasa Hukumnya Menyampaikan dan Menanyakan alasan Desa Adat Yeh Sanih menolak kegiatan pengukuran tersebut, 'karena dari segi administrasi Sudah lengkap, dari pihak pemohon hanya mencari data ukuran luas tanah tersebut apabila ada keberatan nanti agar di gugat di BPN Kabupaten Buleleng dan ini adalah penolakan yang ke 2 dari pihak Desa Adat Yeh Sanih' paparnya

Sementara itu Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa M.si. menghimbau semua pihak agar tidak memaksakan kehendak dan menciptakan suasana kondusif

'Sudah ranah BPN ,kalau kami di Kecamatan Berdasar Tupoksi tetap memprioritaskan rasa aman pada masayarakat ,kegiatan hari ini tidak ada tembusan ke kami ,tapi tetap kami pantau ' jelasnya

Informasi terkini pihak dari BPN Kabupaten Buleleng pada garis besarnya menyampaikan bahwa pengukuran dibatalkan karena ada surat penolakan dari Desa Adat Yeh Sanih dan tidak berani melaksanakan pengukuran sebelum situasi kondusif.

Dari penelusuran team media ,di medio 1940 Lahan tersebut di miliki oleh salah seorang warga keturunan yang bermukim di kubutambahan ,Karena permasalahan politik di medio tahun 1965-1967 tanah tersebut terlantar dan oleh Camat terdahulu (Pak Sonder Medio 1967an )di ajukan Hak Guna Bangunan ke Pemda .

Sampai berita ini ditayangkan kami masih  meminta konfirmasi ke beberapa pihak .(Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update