Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mengacu Perkap 12 Tahun 2021, Propam Gelar Gaktiplin Internal Cek Gampol Personil Polres Karangasem.

Jumat, 14 Januari 2022 | Januari 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-14T11:19:16Z



Karangasem,Intelmediabali.id- Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila. S.H., bersama anggotanya melaksanakan Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap Personil Polres Karangasem di depan Mako Polres Karangasem, Jumat (14/01/2022). Kegiatan Pemeriksaan tersebut meliputi Pemeriksaan Kelengkapan identitas pribadi personil, seperti KTP, SIM, STNK serta sikap tampang (rambut), dan kerapian pakaian dinas agar sesuai dengan Juknis dan Jukrah yang telah di tentukan oleh Dinas, yang diatur dalam perkap 12 tahin 2021 terkait dengan seragam/Gampol Personil Polri. "Peraturan Kapolri no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kapolri no 6 tahun 2018 tentang pakian dinas pegawai negeri pada Polri" "Anggota Polres Karangasem yang kedapatan melanggar, pada saat apel tidak mengunakan perlengkapan ganpol tidak sesuai denga peraturan diatas akan ditindakan sesuai aturan yang berlaku, meliputi tindakan disiplin maupun sangsi administrasi" ungkap Kasi Propam Polres Karangasem. Kasipropam mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak untuk mengukur kedisiplinan personel Polres Karangasem yang melaksanakan apel yang dipimpinnya. “Jika kita ingin menegakkan hukum kepada masyarakat, maka wajib diri kita dulu yang harus taat hukum, biar bisa menjadi contoh kepada masyarakat pada umumnya,” kata AKP I Made Dwi Susila. S.H., di sela-sela pemeriksaan “Kita harus bisa menjaga sikap tampang dan prilaku, jika ingin dihargai orang lain,” sambungnya. Menurutnya kewibawaan tidak bisa di beli, namun bisa ditunjukan lewat sikap tampang, kerapian, serta tutur kata dan bahasa yang mengayomi.(Imam)

Sumber : Humas Polres Karangasem.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update