Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Karangasem Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 27 Januari 2022 | Januari 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T06:36:26Z







Karangasem,intelmediabali.id-Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem KOMPOL I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Karangasem Dewa Gede Oka, S.Sos., S.H., M.H., Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Wayan Suberata menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana  peredaran gelap dan penyalahgunaan  narkotika.

Press Release dilaksanakan di Loby Polres Karangasem dengan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh awak media, Kamis (27/02/2022).

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di beberapa tempat di Kabupaten Karangasem dengan 7 orang tersangka, dengan beberapa barang bukti diantaranya 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000,-, 6 buah HP, Buku Tabungan dan kartu ATM, Sepeda motor dan barang bukti lainnya seperti tas pinggang, bong (alat hisap sabu) yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ke 7 (tujuh) kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kuat kami Polres Karangasem untuk memerangi segala bentuk kejahatan Narkotika guna melindungi warga masyarakat terutama generasi muda dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.”, tambah Kapolres Karangasem.

Kepada tersangka yang diduga sebagai bandar disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar  dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Sedangkan Tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak 8 (delapan) miliar rupiah.

Kapolres Karangasem menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk perang terhadap Narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, kejahatan narkotika merupakan serius crime (kejahatan yg membutuhkan penanganan yang serius dan menjadi prioritas). 

“Kami berharap seluruh komponen masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Karangasem berperan aktif mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan Narkoba” tegas Kapolres Karangasem

Kapolres Karangasem juga menekankan “mari bersama – bersama kita perangi narkotika untuk melindungi dan menyelamatan generasi bangsa dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika” tutup AKBP Ricko A. A. Taruna.(imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update